Masionaldetik.com,- Sebanyak 571 ribu penerima bansos terindikasi terlibat judi online. Direktur Tawassuth, Wahyu Al Fajri, menyebut ini bukan sekadar salah sasaran, tapi mafsadah sosial yang merusak tatanan keadilan dan moral publik. Minggu 13 juli 2025
“Al-ashlu fil amwal ‘adam al-tasharruf illa bi haqqihā”
(Harta publik tidak boleh digunakan kecuali dengan cara yang benar).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wahyu, jika negara membiarkan dana bansos mengalir ke pelaku judi, maka itu pelanggaran terhadap prinsip maslahat dan amanah publik. Ia mengingatkan:
“Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih”
(Mencegah kerusakan harus diutamakan dibanding meraih manfaat).
Pemerintah diminta segera audit dan bersih-bersih data penerima, melibatkan Kemensos, PPATK, dan aparat penegak hukum. Kebijakan negara, katanya, harus berlandaskan pada maslahat rakyat — bukan malah membiayai perilaku destruktif.
“Dana rakyat bukan untuk judi, tapi untuk hidup yang lebih layak.” Tegasnya !
Tim Redaksi