Nasionaldetik.com,- Keputusan Bupati Jombang No. 100/3.3.2/121/415.10.1.3/2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Rencana Aksi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jombang Tahun 2025–2026, ternyata tidak efektif dan tidak punya wibawa untuk menuntaskan persoalan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di kabupaten Jombang, kamis 10 juli 2025
Menurut Faizuddin FM “Saya menduga surat keputusan Bupati Jombang tersebut tidak mempunyai wibawa dalam rangka mendorong aparatur negara dari tingkat kabupaten hingga desa untuk menjalankan tugas-tugasnya dalam hal ini terkait persoalan tempat pembuangan sampah liar”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Jombang selaku pucuk pimpinan di pemerintah kabupaten mengemban amanah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, namun faktanya masih ada tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang dibiarkan, contoh
desa Sumbermulyo kecamatan jogoroto, tepatnya dibelakang kantor PUPR.
“Ini menggambarkan aparatur negara di lingkungan pemerintah kabupaten Jombang tidak mengindahkan surat keputusan Bupati terkait Peta Jalan (Road Map) Rencana Aksi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jombang Tahun 2025 – 2026, sepertinya Bupati sendiri tidak memiliki kemampuan untuk melakukan evaluasi surat keputusan tersebut”, ujar Gus Faiz aktivis sosial yang tidak diragukan lagi.
“Saya mendorong DPRD kabupaten Jombang segera mengambil tindakan secara tegas dan konstitusional, sesuai kewenangan yang dimilikinya, terhadap persoalan tempat pembuangan sampah (TPS) liar, kewenangan tersebut secara yuridis termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam pasal 20A ayat (1)”, pungkasnya
Tim Redaksi