Surat Keputusan Bupati Jombang Tentang Pengelolaan Sampah Liar Dinilai Tidak Efektif

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:07 WIB

4051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- Keputusan Bupati Jombang No. 100/3.3.2/121/415.10.1.3/2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Rencana Aksi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jombang Tahun 2025–2026, ternyata tidak efektif dan tidak punya wibawa untuk menuntaskan persoalan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di kabupaten Jombang, kamis 10 juli 2025

Menurut Faizuddin FM “Saya menduga surat keputusan Bupati Jombang tersebut tidak mempunyai wibawa dalam rangka mendorong aparatur negara dari tingkat kabupaten hingga desa untuk menjalankan tugas-tugasnya dalam hal ini terkait persoalan tempat pembuangan sampah liar”

Bupati Jombang selaku pucuk pimpinan di pemerintah kabupaten mengemban amanah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, namun faktanya masih ada tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang dibiarkan, contoh
desa Sumbermulyo kecamatan jogoroto, tepatnya dibelakang kantor PUPR.

“Ini menggambarkan aparatur negara di lingkungan pemerintah kabupaten Jombang tidak mengindahkan surat keputusan Bupati terkait Peta Jalan (Road Map) Rencana Aksi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jombang Tahun 2025 – 2026, sepertinya Bupati sendiri tidak memiliki kemampuan untuk melakukan evaluasi surat keputusan tersebut”, ujar Gus Faiz aktivis sosial yang tidak diragukan lagi.

Baca Juga :  Kapolres Nganjuk Pimpin Bersih Bersih Di Masjid Jami Baitussalam

“Saya mendorong DPRD kabupaten Jombang segera mengambil tindakan secara tegas dan konstitusional, sesuai kewenangan yang dimilikinya, terhadap persoalan tempat pembuangan sampah (TPS) liar, kewenangan tersebut secara yuridis termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam pasal 20A ayat (1)”, pungkasnya

Tim Redaksi

Berita Terkait

PNIB : Buntut Ricuh Pemalang, Bahar Smith dan Rizieq Shihab Tidak Hanya Melawan PWI LS, Tapi Warga Pribumi
Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?
Polres Jombang Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Pelanggaran dan Laka Lantas Menurun Signifikan
Bentuk Apresiasi, Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada 10 Anggota Berprestasi
Jaga Tradisi, Jaga Negeri: TNI Kawal Pawai Budaya Bendorejo Jelang HUT RI ke-80
Kesenian Wayang Kulit: Simbol Menjaga Warisan dan Jati Diri Bangsa
Daerah Kecil di Jawa Timur Ini Justru Masuk Jajaran Kota Terkaya se-Indonesia, Kok Bisa?
Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 16:21 WIB

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Juli 2025 - 13:13 WIB

Polres Jombang Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Pelanggaran dan Laka Lantas Menurun Signifikan

Senin, 28 Juli 2025 - 13:09 WIB

Bentuk Apresiasi, Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada 10 Anggota Berprestasi

Senin, 28 Juli 2025 - 11:55 WIB

Jaga Tradisi, Jaga Negeri: TNI Kawal Pawai Budaya Bendorejo Jelang HUT RI ke-80

Senin, 28 Juli 2025 - 11:47 WIB

Kesenian Wayang Kulit: Simbol Menjaga Warisan dan Jati Diri Bangsa

Senin, 28 Juli 2025 - 10:13 WIB

Daerah Kecil di Jawa Timur Ini Justru Masuk Jajaran Kota Terkaya se-Indonesia, Kok Bisa?

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:40 WIB

Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:01 WIB

Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti

Berita Terbaru

Jawa barat

Dandim 0607/ Kota Sukabumi tinjau lokasi Karya Bakti TNI.

Senin, 28 Jul 2025 - 22:04 WIB