Surat Keputusan Bupati Jombang Tentang Pengelolaan Sampah Liar Dinilai Tidak Efektif

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:07 WIB

4065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- Keputusan Bupati Jombang No. 100/3.3.2/121/415.10.1.3/2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Rencana Aksi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jombang Tahun 2025–2026, ternyata tidak efektif dan tidak punya wibawa untuk menuntaskan persoalan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di kabupaten Jombang, kamis 10 juli 2025

Menurut Faizuddin FM “Saya menduga surat keputusan Bupati Jombang tersebut tidak mempunyai wibawa dalam rangka mendorong aparatur negara dari tingkat kabupaten hingga desa untuk menjalankan tugas-tugasnya dalam hal ini terkait persoalan tempat pembuangan sampah liar”

Bupati Jombang selaku pucuk pimpinan di pemerintah kabupaten mengemban amanah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, namun faktanya masih ada tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang dibiarkan, contoh
desa Sumbermulyo kecamatan jogoroto, tepatnya dibelakang kantor PUPR.

“Ini menggambarkan aparatur negara di lingkungan pemerintah kabupaten Jombang tidak mengindahkan surat keputusan Bupati terkait Peta Jalan (Road Map) Rencana Aksi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jombang Tahun 2025 – 2026, sepertinya Bupati sendiri tidak memiliki kemampuan untuk melakukan evaluasi surat keputusan tersebut”, ujar Gus Faiz aktivis sosial yang tidak diragukan lagi.

Baca Juga :  Aksi Penolakan Habib Syech Abdul Qodir Assegaf, AMT PWI LS PNIB Sepakat Lawan Pembelokan Sejarah

“Saya mendorong DPRD kabupaten Jombang segera mengambil tindakan secara tegas dan konstitusional, sesuai kewenangan yang dimilikinya, terhadap persoalan tempat pembuangan sampah (TPS) liar, kewenangan tersebut secara yuridis termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam pasal 20A ayat (1)”, pungkasnya

Tim Redaksi

Berita Terkait

RAPAT RT BUKAN FORUM PERSIDANGAN, LBHAM: MENDORONG KIAI MIM MEMPROSES HUKUM RT YANG DIDUGA MELANGGAR HAM.
Pelantikan PPDI, Polres Nganjuk Tekankan Peran Strategis Tiga Pilar
Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas
Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD
Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa
“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Satsamapta Polres Lampung Barat Evakuasi Pohon Tumbang Timpa Truk Pengangkut Barang

Minggu, 21 September 2025 - 15:39 WIB

Semarak Hut Ke-34 Lambar, Wadah Menggali Seni, Melestarikan Tradisi Adat Budaya.

Kamis, 18 September 2025 - 18:01 WIB

Polisi Cilik Polres Lampung Barat Raih Juara Madya III Lomba Polisi Cilik HUT Lalu Lintas ke-70

Rabu, 17 September 2025 - 20:45 WIB

Sat Binmas Polres Lampung Barat Sosialisasi Anti Bullying di SDN 1 Way Mengaku

Rabu, 17 September 2025 - 14:29 WIB

Wujudkan Astacita Presiden Kajati Lampung Bersama Bupati Lambar Tanam Padi Bersama Warga.

Jumat, 12 September 2025 - 22:49 WIB

LBH BSN dan Ormas Porsal Akan Adakan Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Lampung Barat Terkait Hearing Yang Bungkam

Jumat, 12 September 2025 - 22:04 WIB

Wow…..! Hearing Tanpa Jawaban, DPRD Lampung Barat Disorot Tak Jalankan Fungsi Pengawasan Hiyanati Rakyat.

Kamis, 11 September 2025 - 15:17 WIB

kegiatan konvergensi pencegahan stunting pekon giham sukamaju berjalan lancar .

Berita Terbaru

REGIONAL

Nasional detik.com

Selasa, 30 Sep 2025 - 22:24 WIB

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB