Sertifikat Ganda di Minsel: ATR/BPN Digugat di PTUN Manado, Ahli Waris Tuntut Keadilan

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:56 WIB

4052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali menjadi sorotan. Kali ini, instansi negara tersebut menghadapi gugatan serius di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait dugaan penerbitan sertifikat ganda atas lahan yang sama.

Penggugat, Karlin Dien, selaku ahli waris sah dari almarhumah Julin Kumolontang, mendesak pertanggungjawaban BPN Minsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan ini mencuat setelah BPN Minsel diduga menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00229 atas nama Hendrik Deen pada tahun 2022, padahal di lokasi tanah yang sama telah terbit SHM Nomor 00031 atas nama Julin Kumolontang sejak tahun 2019.
“Saya merasa sangat keberatan dengan terbitnya sertifikat ganda di lokasi tanah milik almarhumah ibu saya, Julin Kumolontang, di Desa Toyopon, Kecamatan Motoling Barat,” tegas Karlin.

Baca Juga :  Debat Sidang Korupsi Eks Kadis Pendidikan Kab. Batu Bara - Sumut: Pledoi Terdakwa Patahkan Tuntutan JPU

“Sertifikat ibu saya lahir dari proses jual beli pada tahun 1981 dan tercatat jelas dalam Register Tanah Desa Toyopon Nomor 001.0123-0. SHM milik ibu saya terbit tanggal 30 Oktober 2019 dengan luas 331 meter persegi. Bagaimana mungkin BPN menerbitkan sertifikat lain di atas tanah yang sama hanya berselang tiga tahun?

“Penerbitan dua SHM untuk satu objek tanah yang sama, apalagi dalam rentang waktu yang relatif dekat, menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme dan akuntabilitas BPN Minsel. Praktik semacam ini berpotensi merusak kepastian hukum hak atas tanah dan merugikan masyarakat secara signifikan.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Polres Kendal Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Media Sosial

Karlin Dien menyatakan tekadnya untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan dan memulihkan nama baik keluarga. Kasus ini kini berada dalam tahap pemeriksaan berkas oleh Hakim PTUN Manado.
“Demi keadilan dan nama baik keluarga,

saya tetap mempercayakan sepenuhnya kepada putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado agar dapat mengabulkan gugatan saya dan membatalkan SHM atas nama Hendrik Deen yang terbit tahun 2022,” ujar Karlin.

Kasus ini menjadi ujian bagi BPN Minsel untuk membuktikan transparansi dan ketelitian dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Publik menanti putusan PTUN Manado untuk melihat apakah dugaan malpraktik ini akan terbukti dan bagaimana negara akan menjamin hak-hak kepemilikan tanah warganya.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Debat Sidang Korupsi Eks Kadis Pendidikan Kab. Batu Bara – Sumut: Pledoi Terdakwa Patahkan Tuntutan JPU
Eksekusi Lahan di Tumpaan Baru Diwarnai Protes Ahli Waris, Klaim Objek Tidak Sesuai Putusan MA
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Sambangi Pos Satpam Pasar Harjodaksino
Antisipasi Rawan Pencurian, Babinsa Kemlayan Bantu PLN Pasang Lampu Jalan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Batang Tanam Sayur, Jagung, dan Pisang
Jumat Curhat, Polres Kendal Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Media Sosial

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 14:02 WIB

Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 September 2025 - 06:59 WIB

Dinas Pendidikan Serahkan Bantuan Sekolah ke Anak Binaan Lapas Lubuk Pakam

Sabtu, 27 September 2025 - 20:05 WIB

Billy & Lily Preschool Field Trip ke Playwork Factory Medan Fair

Sabtu, 27 September 2025 - 14:17 WIB

Dewan Penasehat Johnson H Timbul Situmorang SH Ucapkan Dirgahayu GM FKPPI ke-47

Sabtu, 27 September 2025 - 08:38 WIB

KAMAK Desak Kapolri & KPK Bongkar Dugaan Mega Korupsi PPPK Langkat

Sabtu, 27 September 2025 - 08:30 WIB

Dampingi KemenHAM Kanwil Sumut-Kepri, Prof. Yasonna H Laoly Pimpin Sosialisasi P5HAM: “Keanekaragaman adalah Keindahan, HAM Diatur dalam Konstitusi”

Sabtu, 27 September 2025 - 08:28 WIB

Persiapan Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI: Sekjen KemenHAM RI terima Koordinasi Kanwil Sumut

Sabtu, 27 September 2025 - 08:25 WIB

Penguatan Sarana Kerja: Biro Umum KemenHAM RI Serahkan Laptop untuk Tingkatkan Pelayanan Kanwil Sumut-Kepri

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB