Kembali Berulah PTPN VII Tuduh Warga Rusak Kebun Karet,Kuasa Hukum Balik Soroti Penebangan yang di lakukan Pihak PTPN

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:52 WIB

4090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, Lampung Nasional detik.com – Sejumlah warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, memenuhi panggilan dari Polres Pesawaran terkait laporan dugaan pengerusakan sekitar 200 batang pohon karet di wilayah Tanjung Kemala. Lokasi yang selama ini menjadi titik konflik antara warga dan pihak PTPN VII Way Berulu. Rabu, (09-07-2025)

Pemanggilan ini mendapat sorotan dari kuasa hukum warga, Fabian Boby, SH, MH, yang menilai adanya kejanggalan dalam laporan tersebut dan diduga kuat terdapat upaya kriminalisasi terhadap masyarakat.

“Yang menebang justru pihak PTPN VII. Mereka yang mengambil hasil kayunya, tapi yang dituduh merusak justru masyarakat. Ini tidak masuk akal dan patut kami curigai dan di indikasi ada upaya kriminalisasi,” tegas Boby kepada awak media usai mendampingi warga di Mapolres Pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Boby menjelaskan bahwa laporan dari PTPN VII bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, laporan serupa sudah dilayangkan pada Desember 2024 dan kembali muncul pada Juni 2025, dengan tuduhan yang sama: pengerusakan pohon karet.

Baca Juga :  AMP Kobarkan Orasi Politik Deklarasikan Dukungan Menangkan Supriyanto–Suriansyah di PSU Pesawaran

“Kami mempertanyakan dengan jelas: pohon yang mana yang dirusak warga? Yang kami tahu, penebangan justru dilakukan oleh PTPN VII di wilayah Tanjung Kemala,” tambahnya.

Selain dua warga yang dilaporkan, Boby bersama Saprudin Tanjung dan Sumarah juga dimintai klarifikasi terkait aktivitas warga pada tanggal 11 Juni 2025. Mereka dikenai tuduhan melanggar Pasal 161 KUHP tentang penghasutan.

“Pasal 161 itu pada hakekatnya sama  dengan pasal 160 KUHP yang telah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi dan dapat dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diputus MK. Perlu diketahui bahwa aksi damai yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2025 berlangsung tertib dan sampai sekarang pun tidak ada  terjadi gejolak apalagi kerusuhan dimasyarakat yang disebabkan aksi tersebut hal ini membuktikan bahwa tidak ada Penghasutan pada saat pelaksanaan aksi damai

Tak hanya itu, warga juga dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 45 junto Pasal 28 UU ITE terkait dugaan penyebaran informasi bohong. Namun Boby menilai tuduhan tersebut lemah secara hukum.

Baca Juga :  AMP Desak KPU Pesawaran Tegas Hadapi PSU, Soroti Minim Sosialisasi dan Dugaan Pelanggaran

“Soal informasi bohong, itu ranah pengadilan untuk membuktikannya, bukan kesimpulan sepihak dari penyidik,” jelasnya.

Saat ini, Boby dan tim kuasa hukum masih menunggu pelaksanaan gelar perkara oleh Polres Pesawaran guna menilai apakah laporan dari PTPN VII layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami akan tempuh proses hukum secara terbuka. Tapi kami juga sedang menyiapkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum bagi warga. Karena kami melihat sudah berulang kali terjadi dugaan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat,” ujarnya.

Boby juga mengingatkan bahwa sekitar tujuh bulan lalu, sejumlah warga dari Paguyuban Tanjung Kemala diundang oleh Kejaksaan Agung RI untuk diskusi, namun sesampainya di lokasi, justru dilakukan pengambilan BAP secara tiba-tiba.

“Kami minta aparat penegak hukum bertindak objektif dan  proporsional.tutupnya.

Berita Terkait

13 Puskesmas di Kabupaten Pesawaran Miliaran Rupiah Raib Untuk Perjalanan Dinas Jadi Sorotan AMP
Hujan Lebat Picu Longsor di Pesawaran, Rumah Warga Terancam Ambruk
Polres Pesawaran Bagikan Bendera Merah Putih dalam Rangka HUT RI ke-80
Polres Pesawaran Bersama Polda Lampung Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga
Sat Lantas Polres Pesawaran Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih
Police Go To School : Satlantas Polres Pesawaran Hadir di SMPN 1 Pesawaran, Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Dini
Kejari Pesawaran Klarifikasi Dugaan Manipulasi Program Ketahanan Pangan Desa Durian
*Polres Pesawaran Laksanakan Operasi Sikat Krakatau 2025 untuk Perkuat Keamanan Daerah*

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:54 WIB

Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:47 WIB

Perbaikan Saluran Air Terus Dikebut, Pasiops Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Optimis Sasaran Selesai Tepat Waktu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Pernyataan Resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Terkait Aksi Unjuk Rasa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Semua Partai Kompak Setuju Makzulkan Bupati Pati Sudewo

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:31 WIB

Preman Hajar Orator Demo, Lima Orang Masih Ditahan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Bupati Sudewo Lengser! Pati Catat Sejarah Perlawanan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Retrospeksi 80 tahun Indonesia Merdeka. Melawan Intoleransi Dengan Toleransi dan Kirab Merah Putih, Membumikan kembali Pancasila

Berita Terbaru

Jawa tengah

Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin

Kamis, 14 Agu 2025 - 00:50 WIB