Polda Kalbar Terima Laporan Syafarahman terhadap ER Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:14 WIB

4054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – Syafarahman secara resmi melaporkan Seorang Berinisial ER ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar atas dugaan penyebaran berita bohong dan mencemarkan nama baik.

Syafarahman datang langsung ke Polda Kalbar didampingi kuasa hukumnya Asido Jamot Tua Simbolon S.H, Untuk membuat laporan resmi beserta bukti awal yang dimiliki. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor: STTP/392/Vll/2025/Ditreskrimsus Polda Kalbar..

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum syafarahman menyampaikan bahwa laporan ini dilakukan karena adanya tuduhan ER yang menyebut kliennya membela para pengusaha di wilayah sungai Ayak, Kabupaten Sekadau yang telah melakukan intimidasi terhadap dua orang wartawan.

Baca Juga :  Wooow..!!!Telah terjadi perampasan paksa Lapak Bola gulir yang dilakukan oleh 3 Oknum Anggota unit intel Kodim 1017/Lamandau.

“Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan klien kami. Kami menilai pernyataan ER Adalah fitnah yang disebarkan secara terbuka di media dan merupakan bentuk penyebaran berita bohong.” Tegas Asido.

Ia menambahkan bahwa tindakan ER telah melanggar ketentuan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 khususnya pasal 14 Dan 15 yang mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Latihan Menembak Semester I Tahun 2025

“Sebagai kuasa hukum, kami melaporkan ER atas dugaan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Terlebih lagi kami mempertanyakan kredibilitas dan legalitas media tempat yang bersangkutan mengklaim bernaung.” Ujar Asido

Pihaknya berharap agar laporan ini segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tutup nya

Tim Redaksi

Berita Terkait

Menengok Harga Tiket Dan Ke Indahan Alam Di Penangkaran Rusa Di Penajam Paser
Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Berau Musnahkan 851 Gram Sabu, Hasil Ungkapan 7 Kasus
TNI Komponen Cadangan Berperan Pengamanan Hutan Lindung
Gibran Bahas Bahasa Hoax ‘Bangun Istana di Tengah Hutan’: IKN Justru Harus Ada Penanaman Lagi
Ilegal Mining Di IKN Kapolda Kaltim Ikut Serta Pengamanan Hinga Penyidikan
Pengembangan Otorita Berbasis Kuliner Di IKN
KODIM 0909/Kutai Timur Resmi Di Mulai”TMMD Sasar Pembangunan Insfatruktur Dan Pemberdayaan”.
Tak Terima Disalip, Empat Pemuda Lakukan Pengeroyokan

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:06 WIB

Operasi Patuh Toba 2025: Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan ODOL Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Ancaman Nyata

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:00 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Antisipasi 3C dan Tindak Kejahatan Lainnya

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:56 WIB

Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:45 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Stop Bakar Lahan, Selamatkan Masa Depan

Berita Terbaru