Kurangnya ketegasan Kepegawaian Dua Oknum ASN di Kabupaten Mesuji Tidak Masuk Kerja selama 1 s.d. 3 Bulan Diduga Makan Gaji Buta

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:21 WIB

40303 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – Lemahnya pengawasan terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara) pada Dinas Ketahan Pangan dan Dinas Lingkungan Hidup, di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, berdasarkan absensi sepanjang tahun 2024 ditemukan dua oknum ASN tidak masuk kerja selama 1 s.d. 3 bulan tampa keterangan, namun tetap terima digaji, kedua oknum ASN tersebut diduga makan gaji buta, Rabu (9/7/2025)

Oknum ASN inisial ZAL yang bekerja di Dinas Ketahanan Pangan Mesuji berdasarkan absen tidak masuk kerja selama 22 hari terhitung dari tanggal 2 s.d. 31 Januari 2024.

Sementara oknum ASN inisial FT yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan absensi tidak masuk kerja selama 47 hari, terhitung dari tanggal 2 Januari s.d. 5 Febuari (25 hari kerja), kemudian tanggal 12 s.d. 28 Febuari (12 hari kerja), dan tanggal 7 s.d. 22 Maret (10 hari kerja).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ASN yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, seharusnya dihentikan pembayaran gajinya, namun hal tersebut tidak berlaku di Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  Heboh! Kapolri Dituding Permainkan Hukum di PN Jaksel, Wilson Lalengke: “Ini Sudah Bukan Negara Hukum, Tapi Negara Dagelan!”

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 4 peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri sipil.

Atas perilaku tidak disiplin kedua oknum ASN tersebut, Kepala Dinas ketahanan pangan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji, membenarkan bahwa hal tersebut terjadi, mereka menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi,” terangnya

Sumber LHP BPK 2024

Tim Redaksi

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Ramadhan Kembali Dilaporkan ke Polda Lampung
Kasus PT. LEB Pertaruhkan Marwah Kejaksaan, Kejati Lampung Jangan Gugup, Segera Tetapkan Tersangka
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
14 Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
DPD IWOI Lampung Selatan Angkat Bicara Terkait Pencemaran Nama Organisasi Profesi Membuat Geram Seluruh Anggotanya
Ketua JWI DPW Lampung Meminta Pemda Pesawaran Segera Sentuh Pembangunan Jalan Ke Dusun Lubuk Tanoh Desa Kubu Batu Way Khilau
Inspektorat Pesawaran Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Durian
Ka Polres Pesawaran di Dampingi Jajaran nya Gelar Silaturahmi Harkamtibmas di Kantor AMP, Tampung Aspirasi Hingga Bahas Kondusifitas Daerah

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 11:36 WIB

Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tinggalkan Pesan Inspiratif Penuh Semangat Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 10:25 WIB

Seri Keempat P5HAM Prof. Yasonna: Turun ke Akar Rumput Delitua Barat, Tekankan HAM sebagai “Kompas Moral” dan Keseimbangan Hak-Kewajiban

Senin, 29 September 2025 - 07:52 WIB

Open Turnamen Berkuda Piala Panglima TNI Jadi Momentum Pembinaan Atlet Nasional

Minggu, 28 September 2025 - 20:00 WIB

Polres Tanah Karo Pastikan Pengamanan Ibadah Gereja Berjalan Lancar

Minggu, 28 September 2025 - 14:02 WIB

Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 September 2025 - 06:59 WIB

Dinas Pendidikan Serahkan Bantuan Sekolah ke Anak Binaan Lapas Lubuk Pakam

Sabtu, 27 September 2025 - 20:05 WIB

Billy & Lily Preschool Field Trip ke Playwork Factory Medan Fair

Sabtu, 27 September 2025 - 14:17 WIB

Dewan Penasehat Johnson H Timbul Situmorang SH Ucapkan Dirgahayu GM FKPPI ke-47

Berita Terbaru