BEM PTNU SOROTI PUTUSAN MK PEMISAHAN PEMILU NASIONAL DAN LOKAL : DISINTEGRASI PEMILU DAN TANTANGAN DEMOKRASI KONSTITUSIONAL

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:36 WIB

40120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- Arip Muztabasani selaku Sekretaris Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menyatakan sikap tegas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Dalam pandanganya, putusan tersebut tidak selaras dengan amanat konstitusi, khususnya prinsip kedaulatan rakyat, efisiensi penyelenggaraan negara, serta kesetaraan politik warga negara. Rabu 09 juli 2025

Putusan ini bisa dianggap bertentangan secara normatif dengan semangat Pasal 22E UUD 1945 yang mengamanatkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemisahan pemilu secara tidak terintegrasi berpotensi menurunkan keadilan elektoral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 sebelumnya secara tegas menyatakan bahwa pemilu serentak adalah bentuk penguatan sistem presidensial. Serentaknya pemilihan Presiden, DPR, dan DPD menciptakan keseimbangan antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif, mencegah kooptasi kekuasaan, dan menjaga efektivitas pemerintahan. Dengan memisahkan pemilu, potensi disharmoni antara pusat dan daerah justru meningkat. Ini bertentangan dengan prinsip checks and balances yang dijamin dalam UUD 1945.

Baca Juga :  KPPM Kota Surabaya menjalin persaudaraan dengan berkreasi dan berkarya lewat tarian

Arip Muztabasani mencatat bahwa pemilu yang dipisahkan justru berisiko melanggar asas-asas pokok demokrasi konstitusional, diantaranya :

– Asas Efisiensi Pemerintahan
Dijamin dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemilu yang terfragmentasi akan menambah beban anggaran, menimbulkan kelelahan politik berkepanjangan, dan merusak efisiensi negara.

– Asas Persamaan Hak Pilih dan Keadilan Politik
Dengan pemilu yang berbeda jadwal, tidak semua warga akan punya momentum politik yang setara. Hal ini bertentangan dengan prinsip equality before the law dan keadilan elektoral.

– Asas Kepastian Hukum
MK justru menciptakan ketidakpastian hukum dengan mengubah pola pemilu secara inkonsisten, membatalkan preseden sendiri dari putusan sebelumnya (Putusan MK 14/PUU-XI/2013 dan Putusan MK 55/PUU-XVII/2019).
Lewat analisis kajian ini arip selaku sekretaris nasional BEM PTNU se Nusantara menyerukan beberapa point, antara lain :

1. DPR RI dan Pemerintah menunda pelaksanaan putusan ini hingga ada peninjauan menyeluruh terhadap dampaknya secara hukum, sosial, dan fiskal.

Baca Juga :  Wujudkan Swasembada Pangan, Polri Gandeng Ponpes Tanam Jagung Serentak di Lahan Ponpes Tebuireng Jombang

2. KPU tidak tergesa-gesa dalam menyusun skema pemilu yang baru tanpa basis hukum transisi yang kuat.

3. Mahkamah Konstitusi membuka ruang pengujian ulang terhadap putusan tersebut melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) konstitusional, bila memungkinkan.

4. Mahkamah Konstitusi harus membuka ruang partisipatif yang luas dari berbagai elemen dalam menjelaskan putusan tersebut mengingat putusan ini akan membajak kedaulatan rakyat dan amanat konstitusi.
Kami khawatir putusan ini tidak melalui kajian multidisipliner secara komprehensif.

Demokrasi tidak boleh dijalankan dengan logika semata-mata administratif. Harus ada kesetiaan pada semangat konstitusi. Sebagai bagian dari gerakan intelektual muda Nahdlatul Ulama, Arip menyatakan komitmennya untuk terus mengkritisi kebijakan yang dianggap melemahkan demokrasi.

Demokrasi bukan hanya soal prosedur, tetapi tentang keadilan elektoral, efisiensi sistem, dan hak rakyat untuk memilih dalam suasana yang utuh dan setara.

Tim Redaksi PTNU

Berita Terkait

BEM PTNU: Hari Tani : Petani untuk Indonesia Bukan untuk Oligarki
Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI
PNIB: Intoleransi, Anarkisme Khilafah Terorisme Di Indonesia Tak Akan Pernah Usai, Selagi Corong HTI Khilafah Terorisme Masih Diberikan “Previlege” Oleh Polri
Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN
Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN
Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia
Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru