Nasionaldetik.com,- Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) segersa Laporkan dan Usulkan Perusahaan Tambang CV.Kencana Sakti Kepolisi dan ESDM, DLH -Prov Lampung untuk menutup sementara CV Kencana Sakti atas dugaan TAMBANG ILEGAL dan tidak layak menjual hasil produksinya karena diduga RKAB nya hingga saat ini belum mendapatkan Pengesahan dari Pemerintah, lokasi tambang galian tidak sesuai dengan Tempat Produksi yang saat ini berada di ligkungan Masyarakat di Kampung Bengkulu Kec.Gunung Labuhan Kab.Way Kanan Provinsi Lampung . Selasa 08 – juli – 2025
lokasi tambang yang diduga melakukan aktivitas ilegal pengerukan bukit gunung gadis sangat perlu diuji kelayakannya oleh Pemerintah karena hal ini yang menjadi biang kerok terjadinya kerusakan dampak lingkungan atau rusaknya lingkungan wilayah tambang di way kanan akibat pelaku dengan nama Perusahaan yaitu CV.Kencana Sakti, Dimana telah terjadi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan izin – izin yang seharusnya dimiliki terlebih dahulu sebelum melakukan Tahapan Kegiatan (Operasi Produksi) dengan Komoditas Andesit
Ketua Umum Perciba Joni Friansyah dan Pengacaranya Jasmen OH Nadeak. S.Kep.Ns.SH.MH.CLA segera akan melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CV.Kencana Sakti kabupaten Way Kanan, Adapun temuannya seperti Pengambilan Air Bawah Tanah di beberapa titik yang terindikasikan tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah (Menteri dan Gubernur), Perusahaan Swasta CV.Kencana Sakti Way Kanan sebelum melakukan kegiatan Produksi tentu harus terlebih Dahulu mendapatkan Persetujuan Dari Pemerintah Provinsi Lampung Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga saat ini RKAB CV Kencana sakti diragukan belum mendapat pengesahan dari Pemerintah
Dalam kontek Izin Usaha Pertambangan yaitu Dokumen perencanaan kegiatan pertambangan yang wajib disusun dan disetujui oleh Pemegang IUP untuk setiap tahunnya, Dokumen ini berfungsi sebagai Pedoman Operasional, mencakup rencana kegiatan, anggaran biaya, dan target yang ingin dicapai. RKAB disusun oleh Pemegang IUP untuk setiap tahapan kegiatan, mulai dari eksplorasi hingga Operasi produksi. Dokumen ini harus diajukan kepada pemerintah untuk disetujui, dan merupakanm syarat penting untuk mendapatkan izin operasional tahunan.
Ada pun dampak, tempat bahan baku produksi, hingga jalan yang dilalui, tentu masih banyak yang janggal dan keluhan dari masyarakat setempat, lokasi Produksi sangatlah tidak layak karena masih mengundang kebisingan, getaran juga terlalu dekat dengan rumah-rumah penduduk setempat, yang tentu dapat memicu kerusakan Lingkungan. Tegas Joni
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Joni Friansyah Menambahkan kami sudah menyurati perusahaan secara resmi akan tetapi Perusahaan Swasta CV Kecana Sakti Way kanan tidak menanggapinya, disisi lain Perusahaan Swasta CV.Kencana Sakti juga tidak memasang papan nama tentu ini dapat dikenakan sanksi administratif .
Sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, denda atau pencabutan izin usaha. Secara pidana, perusahaan dapat diancam dengan kurunga Selain itu, ketidak patuhan ini juga dapat berdampak pada reputasi perusahaan dan kepercayaan Publik. Maka dari itu dengan waktu yang tidak begitu lama, segera di usulkan ke ESDM untuk ditutup oprasi dari perusahaan Sawasta CV.Kencana tersebut. Tindasnya.
Yovi aprianza
Melaporkan