Aksi Damai Aliansi Masyarakat Brebes Datangi Kantor DPRD, Desak Maraknya Peredaran Obat-obatan Type G yang Diduga Bebas.

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:47 WIB

4058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – II Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Brebes mendatangi kantor DPRD Kabupaten Brebes pada Senin (7/7/2025).

Kedatangan mereka bertujuan memprotes maraknya dugaan peredaran obat-obatan terlarang Daftar G (Gevaarlijk), seperti Hexymer, Tramadol, dan sejenisnya, yang kian meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ini menjadi bentuk keprihatinan mendalam atas dampak penyalahgunaan obat-obatan tersebut, terutama di kalangan remaja. Penting untuk diketahui, obat-obatan Daftar G adalah obat keras yang berdasarkan regulasi harus diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya diawasi oleh tenaga medis profesional. Penjualan atau peredaran tanpa izin serta penyalahgunaan obat ini dapat dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 197 UU Kesehatan menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Baca Juga :  Kodim 0505/JT Bersama Dapur Khusus Tingkatkan Mutu Kualitas MBG

Massa yang mayoritas adalah ibu-ibu (emak-emak) dan berasal dari wilayah Brebes Barat ini tiba di gedung DPRD sekitar pukul 14.30 WIB dengan menggunakan kendaraan roda empat dan sepeda motor.

Mereka segera menggelar orasi di depan gedung, menggunakan mobil pengeras suara, sambil membentangkan spanduk berisi berbagai tuntutan. Aksi ini terpantau berjalan kondusif di bawah pengawalan ketat aparat gabungan dari Polres Brebes dan Kodim 0713 Brebes.

Audiensi dan Kesepakatan Bersama
Setelah berorasi, beberapa perwakilan massa aksi melanjutkan audiensi di Aula Kantor DPRD. Mereka diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Ferri Anggrianto, didampingi oleh AKP Heru Irawan (Kasat Narkoba Polres Brebes) dan Kapten Sukirno (Pasi Intel Kodim 0713 Brebes).

Audiensi ini menghasilkan kesepakatan penting yang dituangkan dalam berita acara. Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi IV DPRD Brebes, perwakilan kepolisian, TNI, serta Ikhwanul Arifin selaku koordinator aksi.

Baca Juga :  Kapolsek Maja Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Kecamatan Maja

Usai audiensi, Ikhwanul Arifin menjelaskan bahwa aksi ini merupakan respons atas keresahan masyarakat, khususnya tokoh-tokoh dari Brebes Selatan dan Barat, terkait meluasnya penyalahgunaan obat Daftar G yang dinilai mengancam masa depan generasi muda.

“Kami menuntut Brebes bersih dari peredaran obat terlarang Daftar G. Kami akan terus mengawal hasil pertemuan ini,” tegas Ikhwanul Arifin, menunjukkan komitmen kuat dari masyarakat.

Apresiasi dan Dorongan Sinergi
Menanggapi aksi ini, Haryanto, anggota Fraksi PKB DPRD Brebes, mengapresiasi langkah masyarakat. Ia juga mendorong sinergi yang lebih erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan warga untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

“Kami meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait obat-obatan terlarang,” ujar Haryanto, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan.
Merespons tuntutan masyarakat terkait pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang narkotika, Haryanto menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan seluruh fraksi yang ada di DPRD.

“Insya Allah, kami akan berkoordinasi dengan seluruh fraksi untuk membahas Perda pengendalian obat terlarang Daftar G,” pungkasnya, memberikan harapan akan adanya regulasi yang lebih kuat dalam memerangi masalah ini.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa
KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU
KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo
Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!
Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD
Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade
Panglima TNI Luncurkan Operasi SPPG di Boyolali, Hadirkan Makan Bergizi Gratis bagi Ratusan Ribu Siswa
KOREM 071/WIJAYAKUSUMA GELAR BAKTI SOSIAL KESEHATAN DALAM RANGKA HUT KE-80 TNI DAN HUT KE-75 KODAM IV/DIPONEGORO

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 18:37 WIB

SMK Al Ihya Ulumaddin Luncurkan PKL Berbasis Pesantren, Dukung Pendidikan Lingkungan dan Pertanian

Minggu, 28 September 2025 - 12:36 WIB

WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN

Sabtu, 27 September 2025 - 12:29 WIB

“Jabatan Ganda Kadis Merangin: Spekulasi Proyek Rp 12 Miliar Memicu Sorotan Publik”

Sabtu, 27 September 2025 - 10:16 WIB

Pertama di Jambi! Pupuk Realstrong Bio-Kimia Diklaim Mampu Dongkrak Panen 40 Persen

Jumat, 26 September 2025 - 12:27 WIB

PREDARAN ROKOK ILEGAL ,MENGALAMI PENINGKATAN 

Jumat, 26 September 2025 - 10:13 WIB

“Perang Sakti” Perebutkan Kursi Kadisdikbud Merangin: Misrinadi vs. Juhendri, Adu Politik dan Dukungan Geografis

Kamis, 25 September 2025 - 12:09 WIB

Kabid GTK Panggil Kepala SDN 183 Renah Kemumu dan Dua Guru Terkait Laporan Masyarakat

Rabu, 24 September 2025 - 22:48 WIB

SMAN 1 Merangin Hadirkan Parkir Roda Dua Edukatif: Siswa Pagi Dapat, Telat Gigit Jari

Berita Terbaru