Nasionaldetik.com, – Pemerintahan Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, kian diwarnai ketegangan internal. Konflik antara Kepala Desa (Kades) Wita dan Sekretaris Desa (Sekdes) Suraji belum menunjukkan titik damai, bahkan justru semakin memanas seiring terbitnya kebijakan mutasi jabatan yang kontroversial.
Kades Wita diketahui menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 800.1.3.1/002/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025 tentang mutasi jabatan Sekdes Suraji menjadi Kepala Seksi Pemerintahan. Padahal, sebelumnya Kades telah kalah dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait pemberhentian Sekdes Suraji. Putusan PTUN tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan mewajibkan pengembalian Suraji ke posisi semula.
Langkah Kades ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyikapi kondisi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan menerbitkan surat kepada Camat Geyer dengan Nomor: B/000/477/SETDA/2025 tertanggal 2 Juli 2025. Surat itu berisi perintah penundaan pengelolaan keuangan Desa Asemrudung hingga proses pemeriksaan oleh Inspektorat selesai dilakukan.
Surat tersebut dikeluarkan dengan merujuk laporan Camat Geyer melalui surat Nomor: 100.2.2.4/154/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang memuat dua poin penting:
Putusan PTUN Semarang Nomor: 485/KPTUN.W2.TUN2/HK 2.6/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 yang memerintahkan pengangkatan kembali Suraji sebagai Sekdes dan pemulihan hak-haknya.
SK Kades Asemrudung yang memindahkan Suraji menjadi Kasi Pemerintahan dinilai cacat prosedur karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga perlu dibatalkan dan posisi jabatan dikembalikan seperti semula.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Grobogan mengambil langkah tegas. Pengelolaan keuangan Desa Asemrudung untuk sementara ditangguhkan, dan Inspektorat diberi mandat untuk melakukan pemeriksaan terkait kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Kades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan, Achmad Haryono, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa Kades Asemrudung akan segera diperiksa oleh Inspektorat.
“Setelah hasil pemeriksaan keluar, baru akan diputuskan sanksi terhadap Kades Asemrudung,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, Kades Asemrudung belum memberikan tanggapan.
Sumber : Lintaindo News
Tim Redaksi