Wooow….!!!Debt Collector Koperasi Banyumas Kembali Beraksi

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:50 WIB

4070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,–Diduga melanggar aturan hukum, KSP Primkoppabri Capem Kembaran menjadi sorotan publik usai melakukan penarikan paksa sepeda motor milik nasabah di jalan raya. Ironisnya, penarikan dilakukan oleh enam orang debt collector, disertai tindakan intimidatif yang membuat korban merasa tertekan dan terancam.(1/7/2025).

Saat dikonfirmasi, salah satu pegawai KSP Primkoppabri, berinisial EK, membenarkan penarikan tersebut.
“Iya, betul yang kemarin menarik unit di jalan itu dari pihak ketiga. Kami bekerjasama untuk eksekusi penarikan unit di lapangan. Dan sudah saya tebus untuk biaya penarikannya. Nasabah harus melunasi pinjaman pokok ditambah biaya penarikan sebesar Rp1.100.000 agar unit bisa diambil kembali,” ujar EK kepada tim media.

Padahal, penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan, terlebih jika dilakukan di jalanan umum tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia. Hal ini menabrak Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan dasar hukum yang sah dan terdaftar secara resmi.

Jika penarikan dilakukan tanpa sertifikat fidusia, maka koperasi tidak memiliki hak eksekusi sepihak terhadap objek jaminan. Tindakan ini bahkan berpotensi masuk dalam kategori perampasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

Lebih lanjut, dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa—yang dalam hal ini, telah dilanggar oleh oknum koperasi tersebut.

Baca Juga :  Polres Tegal Kota, Amankan Puluhan Remaja Yang Hendak Tawuran

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh:

1. Pengaduan ke OJK dan BPKN atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

2. Laporan ke kepolisian atas dugaan perampasan kendaraan.

3. Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait perbuatan melawan hukum.

4. Mediasi ke BPSK sebagai upaya penyelesaian sengketa non-litigasi.

Kasus ini kini mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk lembaga pengawas seperti Dinnakerkop UKM, OJK, dan BPKN Kabupaten Banyumas, yang diharapkan segera turun tangan menyelidiki apakah koperasi tersebut telah memenuhi prosedur fidusia yang sah atau tidak.

Publik kini menunggu kejelasan dan keadilan, agar praktik-praktik penarikan paksa semacam ini tidak kembali terjadi di wilayah hukum Indonesia.

(Tim Redaksi).

Berita Terkait

PNIB Gelar Istighotsah Burdah Ngaji Pancasila Doa Lintas Agama di Jogja, Sambut Hari Kesakitan Pancasila dan Serukan 16 November Jadi Hari Toleransi Nasional
Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA
PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi
Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa
KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU
KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo
Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!
Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:12 WIB

Kalbar Memanas: Rajawali Turun Tangan Usut Tuntas Perang Klaim KPK vs Gubernur

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:28 WIB

Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik

Senin, 29 September 2025 - 00:13 WIB

Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!

Minggu, 28 September 2025 - 20:37 WIB

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 September 2025 - 07:14 WIB

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!

Sabtu, 27 September 2025 - 17:56 WIB

Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 27 September 2025 - 10:24 WIB

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB