Nasionaldetik.com,— Kasus dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai pengacara mencuat di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Abdul Fatah, warga Desa Kuwaron, resmi melaporkan pria bernama Ali Mashudi ke Polsek Gubug pada 29 April 2025. Ali diduga mencatut nama profesi kuasa hukum secara sepihak dalam kasus penagihan hutang.
Kasus ini bermula ketika Abdul Fatah ingin menagih hutang senilai Rp40 juta dari Edy Wibowo, warga Tlogosari, Semarang. Karena perbedaan skema pelunasan—di mana Edy ingin mencicil sementara Abdul Fatah menghendaki pembayaran penuh—proses sempat mandek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa seizin Abdul Fatah, Ali Mashudi kemudian menemui Edy Wibowo dan mengaku sebagai kuasa hukum dari Abdul Fatah. Lebih mengejutkan, ia membuat surat pernyataan pada 25 Januari 2025 di Gubug, menyatakan dirinya sebagai kuasa hukum dan menerima pelunasan uang dari Edy Wibowo.
Namun, uang pelunasan tersebut tak sepenuhnya diberikan kepada Abdul Fatah. Dari total Rp40 juta, Ali Mashudi hanya mengembalikan Rp20 juta melalui dua kali transfer pada 7 dan 8 Februari 2025. Sisanya tak kunjung diserahkan, meski sudah diminta berulang kali.
Merasa dirugikan dan ditipu, Abdul Fatah pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Upaya mediasi sempat digelar pada 3 Juni 2025, namun gagal menemui titik terang. Fatah menegaskan agar proses hukum tetap berjalan.
Sayangnya, penanganan laporan ini dinilai lamban. Hingga berita ini ditulis, pihak pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Saat dikonfirmasi pada 2 Juli 2025, Kanit Reskrim Polsek Gubug menyampaikan bahwa proses masih berlangsung dan satu saksi lagi akan segera dimintai keterangan.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan identitas profesi dan minimnya respons tegas dari aparat penegak hukum. Warga berharap agar polisi segera mengambil langkah konkret dan menuntaskan laporan ini secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu.
Tim Redaksi