Oknum SPPBE Bungkam Dengan Adanya Dugaan Sunat Volume LPG 3 kg

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:12 WIB

40184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 1 Juli 2025 Program subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu, kembali tercoreng oleh dugaan praktik kecurangan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke salah satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang berada di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Tim gabungan dari sejumlah awak media memperoleh informasi penting dan bukti video yang memperlihatkan pengakuan dari seorang oknum pelaksana di SPPBE setempat, berinisial HS. Dalam rekaman video tersebut, HS secara terbuka menyatakan adanya praktik pengurangan isi LPG 3 kg sebelum tabung didistribusikan ke masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang tidak semua tabung isinya sama. Kalau terlalu berat dari standar, ya tinggal dikurangi. Nggak bakal ketahuan,” ujar HS dalam rekaman berdurasi lebih dari dua menit itu.

Lebih lanjut, HS menyebut bahwa aksi tersebut tidak dilakukan sendirian. Ia mengungkapkan adanya keterlibatan tiga oknum lain yang berinisial L, T, dan N. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Praktik ini jelas merugikan masyarakat kecil, dan dinilai mencederai program pemerintah pusat yang telah disusun secara sistematis di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Terkait hal tersebut, tim media juga menerima sejumlah bukti tambahan berupa tangkapan layar komunikasi via WhatsApp yang memperlihatkan hubungan tidak wajar antara HS dengan seorang karyawan perempuan berinisial L. Hal ini menambah indikasi adanya konflik kepentingan yang patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Panitia Kedungsalam Carnival di Pantai Ngliyep Meresahkan Pengunjung

Sebagaimana diketahui, tindakan manipulatif seperti ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

* **UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
* **UU No. 28 Tahun 1999** tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Jenis tindak pidana yang dimungkinkan terjadi meliputi penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, dan penyalahgunaan wewenang. Apabila terbukti, sanksi pidana bisa berupa hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar.

Sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalisme yang menjunjung tinggi asas **praduga tak bersalah**, redaksi media ini telah berupaya untuk meminta konfirmasi langsung kepada HS guna memperoleh hak jawab.

Pada tanggal 25 Juni 2025, tim media mencoba menghubungi HS melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respon. Keesokan harinya, HS mengarahkan untuk bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai “anak bos”-nya di area SPBU Kedungjajang pada pukul 17.00 WIB. Namun hingga pukul 19.00 WIB, pihak yang dimaksud tidak kunjung hadir. Upaya lanjutan melalui pesan daring juga tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan, HS tetap bungkam.

Baca Juga :  Woow..!!Jalan Kabupaten Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Sumber Perbaiki Jalan Rusak Menuju Sukapura Secara Swadaya

Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk komitmen terhadap **Kode Etik Jurnalistik**, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3, yang mengatur keharusan media untuk menyajikan informasi secara berimbang dan tidak berprasangka buruk.

Dengan adanya bukti-bukti awal yang sudah dikantongi, sejumlah elemen masyarakat dan tim penggerak anti-korupsi di Lumajang menyatakan siap melaporkan dugaan praktik korupsi ini ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri dan Kepolisian.

“Ini bukan sekadar kecurangan kecil. Ini penipuan massal yang menyasar rakyat miskin. Kami tidak akan tinggal diam,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Publik berharap agar aparat terkait segera bertindak cepat dan melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap SPPBE yang bersangkutan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar program subsidi LPG 3 kg tetap berada di jalur yang benar dan tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika jurnalistik yang berlaku.

*(Tim/Redaksi)

Berita Terkait

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Lempeni Kecamatan Tempeh Lumajang Omsite 100 Juta;Beranikah Penegak Hukum Polres Lumajang Tertibkan
Kapolres Nganjuk Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergi Forkopimda Lewat Kejutan Spesial
Pancasila Tak Tergantikan dan Landasan Fundamental Persatuan Bangsa
Jaga Jantung Sehat, Dinkes Pacitan Ajak Warga Cegah Serangan Mendadak
DUGAAN PUNGLI DI SMA NEGERI 1 NGIMBANG, MELANGGAR PRINSIP SUKARELA PENDIDIKAN
Janji Tinggal Janji! Warga Dusun Gading Tuntut PT Lentera Grup Lunasi Kompensasi Rp100 Juta
Jelang HUT ke-80 TNI, Kodim 0807 Tulungagung Gelar Pangan Murah di GOR Sembung
Mahasiswa UM Menyusuri Gelap, Menyalakan Jiwa Patriotik

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Pengurus BPD Desa Petir, Meminta Bupati Serang Mencari Solusi Terbaik Terkait Hilangnya Dana Desa Petir

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

APINDO Gelar Rapat Kerja dan Kukuhkan Dewan Pengurus Kabupaten Serang Priode 2025 – 2030

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Tokoh Banten, Abuya Muhtadi Beri Dukungan dan Doa kepada Apotek Gama

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Dugaan Praktek Pungli di SPBU 34.42125 Palima Serang Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Sidang Perkara Apotik Gama. Keterangan Saksi Dinilai Tidak Ada Yang Menyatakan Keterkaitan Pada Terdakwa

Selasa, 30 September 2025 - 20:40 WIB

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Senin, 29 September 2025 - 20:11 WIB

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, 29 September 2025 - 17:14 WIB

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Berita Terbaru