Oknum SPPBE Bungkam Dengan Adanya Dugaan Sunat Volume LPG 3 kg

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:12 WIB

40168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 1 Juli 2025 Program subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu, kembali tercoreng oleh dugaan praktik kecurangan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke salah satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang berada di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Tim gabungan dari sejumlah awak media memperoleh informasi penting dan bukti video yang memperlihatkan pengakuan dari seorang oknum pelaksana di SPPBE setempat, berinisial HS. Dalam rekaman video tersebut, HS secara terbuka menyatakan adanya praktik pengurangan isi LPG 3 kg sebelum tabung didistribusikan ke masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang tidak semua tabung isinya sama. Kalau terlalu berat dari standar, ya tinggal dikurangi. Nggak bakal ketahuan,” ujar HS dalam rekaman berdurasi lebih dari dua menit itu.

Lebih lanjut, HS menyebut bahwa aksi tersebut tidak dilakukan sendirian. Ia mengungkapkan adanya keterlibatan tiga oknum lain yang berinisial L, T, dan N. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Praktik ini jelas merugikan masyarakat kecil, dan dinilai mencederai program pemerintah pusat yang telah disusun secara sistematis di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Terkait hal tersebut, tim media juga menerima sejumlah bukti tambahan berupa tangkapan layar komunikasi via WhatsApp yang memperlihatkan hubungan tidak wajar antara HS dengan seorang karyawan perempuan berinisial L. Hal ini menambah indikasi adanya konflik kepentingan yang patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Tinjau Kesiapan Integrated Farming di Blitar, Danrem Ingin Limbahnya Dikelola dengan Baik

Sebagaimana diketahui, tindakan manipulatif seperti ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

* **UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
* **UU No. 28 Tahun 1999** tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Jenis tindak pidana yang dimungkinkan terjadi meliputi penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, dan penyalahgunaan wewenang. Apabila terbukti, sanksi pidana bisa berupa hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar.

Sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalisme yang menjunjung tinggi asas **praduga tak bersalah**, redaksi media ini telah berupaya untuk meminta konfirmasi langsung kepada HS guna memperoleh hak jawab.

Pada tanggal 25 Juni 2025, tim media mencoba menghubungi HS melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respon. Keesokan harinya, HS mengarahkan untuk bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai “anak bos”-nya di area SPBU Kedungjajang pada pukul 17.00 WIB. Namun hingga pukul 19.00 WIB, pihak yang dimaksud tidak kunjung hadir. Upaya lanjutan melalui pesan daring juga tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan, HS tetap bungkam.

Baca Juga :  Viral..!! Diduga Salah Satu PKBM Yang Tidak Sesuai S.O.P Kementrian Pendidikan

Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk komitmen terhadap **Kode Etik Jurnalistik**, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3, yang mengatur keharusan media untuk menyajikan informasi secara berimbang dan tidak berprasangka buruk.

Dengan adanya bukti-bukti awal yang sudah dikantongi, sejumlah elemen masyarakat dan tim penggerak anti-korupsi di Lumajang menyatakan siap melaporkan dugaan praktik korupsi ini ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri dan Kepolisian.

“Ini bukan sekadar kecurangan kecil. Ini penipuan massal yang menyasar rakyat miskin. Kami tidak akan tinggal diam,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Publik berharap agar aparat terkait segera bertindak cepat dan melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap SPPBE yang bersangkutan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar program subsidi LPG 3 kg tetap berada di jalur yang benar dan tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika jurnalistik yang berlaku.

*(Tim/Redaksi)

Berita Terkait

PNIB : Buntut Ricuh Pemalang, Bahar Smith dan Rizieq Shihab Tidak Hanya Melawan PWI LS, Tapi Warga Pribumi
Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?
Polres Jombang Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Pelanggaran dan Laka Lantas Menurun Signifikan
Bentuk Apresiasi, Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada 10 Anggota Berprestasi
Jaga Tradisi, Jaga Negeri: TNI Kawal Pawai Budaya Bendorejo Jelang HUT RI ke-80
Kesenian Wayang Kulit: Simbol Menjaga Warisan dan Jati Diri Bangsa
Daerah Kecil di Jawa Timur Ini Justru Masuk Jajaran Kota Terkaya se-Indonesia, Kok Bisa?
Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:22 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas: Jangan Buka Lahan dengan Membakar, Saatnya Beralih ke Teknologi

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:10 WIB

Polsek Juhar Hadiri Pelatihan BUMDes: Dorong Desa Juhar Ginting Jadi Mandiri dan Maju

Senin, 28 Juli 2025 - 23:47 WIB

Seorang Wiraswasta di Berastagi, Ditangkap di Kamar Kos Diduga Simpan Sabu

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo: Helm Bukan Aksesoris, Tapi Pelindung Nyawa

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Berita Terbaru