LSM FAAM Desak Pemerintah ESDM Provinsi Jawa Timur Tertibkan Tambang Pasir Kuarsa di Tuban

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:24 WIB

4041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- Penambang pasir kuarsa Kabupaten Tuban diduga ilegal tidak mengantongi kelengkapan surat dari Pemerintahan.

Kegiatannya semakin liar tidak ada perhatian khusus dari pemerintahan Kabupaten maupun Provinsi Jawa Timur.selasa 1 Juli 2025.Pelaku penambang galian C Pasir Kuarsa seakan mengabaikan aturan Pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim investigasi LSM bersama rekan media menelusuri wilayah tambang diduga ilegal berdasarkan informasi masyarakat Tuban. Dalam investigasnya meninjau beberapa titik di Kabupaten Tuban ,Seperti Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo mantan petinggi (Yon) ,Desa Latsari Kecamatan Bancar (Ngasri/Ngatno), Desa Sembungin Kecamatan Bancar, Desa Cokrowati Kecamatan Tambakboyo (Bayan Yudi) dan ada juga di Kecamatan Montong Desa Montong Sekar Kecamatan Montong(Axzen)

Lokasi penambang itu menurut keterangan narasumber dikelolah oleh bos besar selalu disebut bernama Santoso.

Setiap lokasi penambangan galian C Pasir Kuarsa itu di atasnamakan orang keparcayaannya,nama berperan dalam aktivitas tambang itu Axzen dan Bayan Yudi.

Zainuddin, S.Pd.I Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM),Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM),saat dimintai pendapatnya terkait pertambangan apakah boleh aktivitas tambang tanpa mengantongi izin bisa beroperasi.

Zainuddin, menjelaskan,sepengatuhan kami terkait pertambangan di Kabupaten Tuban, harus mengantongi izin.sperri izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika berskala besar, atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) jika skala kecil.”ucapnya

Baca Juga :  Surat Terbuka Untuk Presiden RI Prabowo Subianto oleh Risky Aktivis PESDAM

Ditambahkannya,Izin Lingkungan (DLH) Tuban serta (DLH) Provinsi Seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan.

Hal ini juga sangat penting untuk diperhatikan,penambang wajib semua izin yang diperlukan telah diperoleh sebelum memulai kegiatan
pertambangan,perlu di ingat,kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum.”urainya

Pakar Hukum Pengacara Muda Moh.Ainul Yakin,S.H,M.H,memberikan pendapatnya mengenai regulasi Hukum yang ada di Indonesia terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para penambang yang dengan sengaja tidak melaporkan kegiatannya dengan transparan.

“Ainul menjelaskan,Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021Tahap Eksplorasi untuk pertambanagn Mineral bukan logam dan jenis tertentu sudah di atur.semua melalu kontrol dari pihak-pihak dinas terkait,dan lokasi nya pun masuk dalam peta.

Izin usaha setiap melaksanakan kegiatannya, mereka harus deposit ke Pemerintah Daerah.Itu wajib,contohnya,”Setiap lokasi katakan wilayah Kecamatan ada satu titik yang di tambang,pihak owner harus memberikan jaminan yang tersimpan di pemerintah daerah,jaminan itu guna untuk Perusahaan penambang agar bertanggung jawab kepada lingkungannya.

Baca Juga :  Sambangi Pelajar Yang Hendak Berangkat Sekolah, Ps. Panit Provost Polsek Cikijing Berikan Semangat dan Motivasi

Penambang tidak boleh asal-asalan,mereka harus melaporkan kegiatannya.karena bergerak di bidang pertambangan,pastinya banyak yang perlu di perhatikan,pekerja di lapangan,pengendali alat berat dan supir damp truk.

Saya lihat dari informasi kami terima,pelaku penambang itu satu bos,dan ada beberapa lokasi yang di tambang. Apakah pelaporan kegiatannya kepada perpajakan sudah benar.

Mengingat usaha investor di negara kita Indonesia dengan peraturan Perpres presiden,tidak boleh di persulit.namun,kalau kegiatanya tidak di laporkan dengan jelas memberikan pendapatan Negara pastinya ada pidananya.”urainya Ainul

Masih Ainul,dalam kajian saya mengenai penambang di Kabupaten Tuban,belum ada ketegasan dari pihak pemerintah Kabupaten maupun Provinsi,carut-marutnya rigulasi disana bisa-bisa ada dugaan kebocoran Pandapatan.

Bagi penambang yang tidak berizin,Sanksi penjara
maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar dapat dikenakan baik kepada individu maupun badan usaha yang melakukan penambangan ilegal. Selain penambang,pihak yang menampung dan menjual hasil tambang ilegal juga bisa dikenakan sanksi.

Tujuan sanksi ini adalah untuk melindungi negara dari kerugian, menjaga kelestarian lingkungan, dan ketertiban sosial di wilayah pertambangan.”Pemerintah juga
diharapkan mempermudah perizinan dan memberikan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan.”pungkasnya

Tim Redaksi

Berita Terkait

Mendapati Laporan Masyarakat Polsek Waru Menurunkan Unit Reskrim Adanya Mayat Tergeletak
Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan
Kurang Tegasnya Para Terkait Diduga Beralih Fungsi warung menjadi Tempat Karaoke 
Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari
Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?
Bentrokan Masa FPI dan PWI di Pemalang, PNIB : Tangkap Rizieq Shihab Biang Provokasi Adu Domba Warga
Pemkab Bersama Polres Tulungagung Terapkan Aturan Ketat Sound Horeg: Pembatasan Desibel dan Jam Operasional Demi Kenyamanan Warga
Kasus Pemerasan di Batu: Wartawan dan LSM Jadi Terdakwa

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:15 WIB

Rakerwil Tani Merdeka Indonesia 2025: Memberdayakan Petani, Memperkuat Komunitas di Sumatera Utara

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:30 WIB

*Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba*

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:41 WIB

Oknum Camat dan Puluhan Kades Ditangkap dalam OTT: Sorotan Tajam Tata Kelola Desa di Sumsel

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:08 WIB

Gekrafs Sumut Apresiasi MoU Gekrafs dengan Kemenekraf. DPW Gak Salah Pilih Kembali Kawendra Pimpin Gekrafs

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:53 WIB

Peneliti Temukan Timah Digunung Madina, Kini Warga Sambut Kesejahteraan

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:22 WIB

Tikus Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:36 WIB

Korban KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah Menggugat, Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Terkuak!

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:29 WIB

Koperasi Pradesa Mitra Mandiri syariah : Operasi Ilegal dan Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Koperasi

Berita Terbaru