LSM FAAM Desak Pemerintah ESDM Provinsi Jawa Timur Tertibkan Tambang Pasir Kuarsa di Tuban

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:24 WIB

4069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- Penambang pasir kuarsa Kabupaten Tuban diduga ilegal tidak mengantongi kelengkapan surat dari Pemerintahan.

Kegiatannya semakin liar tidak ada perhatian khusus dari pemerintahan Kabupaten maupun Provinsi Jawa Timur.selasa 1 Juli 2025.Pelaku penambang galian C Pasir Kuarsa seakan mengabaikan aturan Pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim investigasi LSM bersama rekan media menelusuri wilayah tambang diduga ilegal berdasarkan informasi masyarakat Tuban. Dalam investigasnya meninjau beberapa titik di Kabupaten Tuban ,Seperti Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo mantan petinggi (Yon) ,Desa Latsari Kecamatan Bancar (Ngasri/Ngatno), Desa Sembungin Kecamatan Bancar, Desa Cokrowati Kecamatan Tambakboyo (Bayan Yudi) dan ada juga di Kecamatan Montong Desa Montong Sekar Kecamatan Montong(Axzen)

Lokasi penambang itu menurut keterangan narasumber dikelolah oleh bos besar selalu disebut bernama Santoso.

Setiap lokasi penambangan galian C Pasir Kuarsa itu di atasnamakan orang keparcayaannya,nama berperan dalam aktivitas tambang itu Axzen dan Bayan Yudi.

Zainuddin, S.Pd.I Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM),Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM),saat dimintai pendapatnya terkait pertambangan apakah boleh aktivitas tambang tanpa mengantongi izin bisa beroperasi.

Zainuddin, menjelaskan,sepengatuhan kami terkait pertambangan di Kabupaten Tuban, harus mengantongi izin.sperri izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika berskala besar, atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) jika skala kecil.”ucapnya

Baca Juga :  Woow..!! Pemilik 3 Paspor Youssel Arick Azoulay Di vonis 3 Bulan percobaan Dan Sempat Terlibat Kasus Bom di DIY, Telah Keluar dari Bali

Ditambahkannya,Izin Lingkungan (DLH) Tuban serta (DLH) Provinsi Seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan.

Hal ini juga sangat penting untuk diperhatikan,penambang wajib semua izin yang diperlukan telah diperoleh sebelum memulai kegiatan
pertambangan,perlu di ingat,kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum.”urainya

Pakar Hukum Pengacara Muda Moh.Ainul Yakin,S.H,M.H,memberikan pendapatnya mengenai regulasi Hukum yang ada di Indonesia terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para penambang yang dengan sengaja tidak melaporkan kegiatannya dengan transparan.

“Ainul menjelaskan,Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021Tahap Eksplorasi untuk pertambanagn Mineral bukan logam dan jenis tertentu sudah di atur.semua melalu kontrol dari pihak-pihak dinas terkait,dan lokasi nya pun masuk dalam peta.

Izin usaha setiap melaksanakan kegiatannya, mereka harus deposit ke Pemerintah Daerah.Itu wajib,contohnya,”Setiap lokasi katakan wilayah Kecamatan ada satu titik yang di tambang,pihak owner harus memberikan jaminan yang tersimpan di pemerintah daerah,jaminan itu guna untuk Perusahaan penambang agar bertanggung jawab kepada lingkungannya.

Baca Juga :  Tingkatkan Komunikasi, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Koordinasikan Kamtibmas Bersama Perangkat Desa

Penambang tidak boleh asal-asalan,mereka harus melaporkan kegiatannya.karena bergerak di bidang pertambangan,pastinya banyak yang perlu di perhatikan,pekerja di lapangan,pengendali alat berat dan supir damp truk.

Saya lihat dari informasi kami terima,pelaku penambang itu satu bos,dan ada beberapa lokasi yang di tambang. Apakah pelaporan kegiatannya kepada perpajakan sudah benar.

Mengingat usaha investor di negara kita Indonesia dengan peraturan Perpres presiden,tidak boleh di persulit.namun,kalau kegiatanya tidak di laporkan dengan jelas memberikan pendapatan Negara pastinya ada pidananya.”urainya Ainul

Masih Ainul,dalam kajian saya mengenai penambang di Kabupaten Tuban,belum ada ketegasan dari pihak pemerintah Kabupaten maupun Provinsi,carut-marutnya rigulasi disana bisa-bisa ada dugaan kebocoran Pandapatan.

Bagi penambang yang tidak berizin,Sanksi penjara
maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar dapat dikenakan baik kepada individu maupun badan usaha yang melakukan penambangan ilegal. Selain penambang,pihak yang menampung dan menjual hasil tambang ilegal juga bisa dikenakan sanksi.

Tujuan sanksi ini adalah untuk melindungi negara dari kerugian, menjaga kelestarian lingkungan, dan ketertiban sosial di wilayah pertambangan.”Pemerintah juga
diharapkan mempermudah perizinan dan memberikan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan.”pungkasnya

Tim Redaksi

Berita Terkait

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD
Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa
“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
LPK RI DPC Gresik SIDAK Urukan Diduga Ilegal, Lahan Hijau Ketahanan Pangan Terancam Rusak
PNIB : Selamatkan Pelajar dari Keracunan Masal, Stop Sementara MBG Sebelum Berubah Menjadi Makan Beracun Gratis

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Sabtu, 27 September 2025 - 01:17 WIB

Panglima TNI Luncurkan Operasi SPPG di Boyolali, Hadirkan Makan Bergizi Gratis bagi Ratusan Ribu Siswa

Kamis, 25 September 2025 - 20:17 WIB

KOREM 071/WIJAYAKUSUMA GELAR BAKTI SOSIAL KESEHATAN DALAM RANGKA HUT KE-80 TNI DAN HUT KE-75 KODAM IV/DIPONEGORO

Berita Terbaru

Jawa timur

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Selasa, 30 Sep 2025 - 07:45 WIB