Cicilan Sudah Lunas, MAF Perdagangan Tahan BPKB Sepeda Motor Konsumen

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:18 WIB

40252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasional detik.com — Tak ingin dipusingkan dengan cicilan bulanan, Hendro Supriadi (26) warga Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun yang pernah nunggak setoran hingga sepeda motor miliknya sempat diminta leasing, akhirnya lakukan pelunasan dengan membayar seluruh angsuran ke Mega Auto Finance (MAF) Kota Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dengan nomor pelanggan/kontrak 2512200500.

“Saya telah melunasi seluruh angsuran serta dendanya sebesar Rp 6.150.000,- pada tanggal 14/6/2025 yang diterima oleh Andri salah satu karyawan di MAF Perdagangan.”kata Hendro Supriadi kepada awak media ini di kediamannya. Sabtu (28/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi, usai melakukan pelunasan Hendro Supriadi justru kebingungan, lantaran Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak kunjung diserahkan oleh pihak MAF.

Baca Juga :  PLT Kabid Sarana dan Prasarana Deli Serdang Diduga Langgar Aturan,  Tunjuk Koordinator Penyuluh Tak Kompeten

“Sudah dilunasi tetapi sampai saat ini BPKB tidak juga diberikan kepada saya, dengan alasan dari pihak MAF saya harus membayar Rp800.000,- lagi sebagai denda.”ungkap Suhendro Supriadi.

Kejadian itu pun, kian membuat syok Hendro Supriadi, Dimana dirinya telah meminjam sejumlah uang kepada orang lain untuk melunasi angsuran di MAF Perdagangan.

Saat dikonfirmasi awak media secara langsung pada Senin (30/6/2025), Pihak MAF Perdagangan Faisal dan Andri mengatakan walaupun Hendro Supriadi sudah melunasi seluruh angsuran serta dendanya, Hendro Supriadi harus membayar biaya penarikan sebesar Rp800.000,- agar BPKB miliknya bisa diberikan.

Baca Juga :  Viral...!! Warga Graha Taman Bunga BSB City Merasa Resah Dengan Kebijakan RW 06 Yang Sepihak

Terlihat dengan jelas dikwintasi peluasan bahwa Hendro Supriadi telah melunasi seluruh angsuran serta dendanya sebesar Rp6.150.000,-

Sementara itu, Penasehat Hukum Bayu Atmaja, SH. MH, mengatakan Keluarkan saja surat yang menyatakan bahwa konsumen tersebut harus membayar sebesar Rp800.000,- sesuai yang dinyatakan Faisal selaku pimpinan di MAF Perdagangan.

“Nanti nya kan konsumen yang memilih membayar atau tidak syarat tambahan tersebut sebesar Rp800.000,- Kalau memang prosedur maka akan dibayar oleh konsumen dan apabila tidak akan dilanjutkan dalam perkara, baik perdata, BPSK, dan atau pidana berupa dugaan penggelapan BPKB.”ungkap Pengacara Muda itu Bayu Atmaja, SH. MH (Ir)

Tim Redaksi

Berita Terkait

JL Srigunting Dan Jalan Setia Makmur Desa Sunggal Kanan Segera di Perbaiki Awal Bulan Agustus
Rakerwil Tani Merdeka Indonesia 2025: Memberdayakan Petani, Memperkuat Komunitas di Sumatera Utara
*Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba*
Oknum Camat dan Puluhan Kades Ditangkap dalam OTT: Sorotan Tajam Tata Kelola Desa di Sumsel
Gekrafs Sumut Apresiasi MoU Gekrafs dengan Kemenekraf. DPW Gak Salah Pilih Kembali Kawendra Pimpin Gekrafs
Peneliti Temukan Timah Digunung Madina, Kini Warga Sambut Kesejahteraan
Tikus Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Korban KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah Menggugat, Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Terkuak!

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru