Diduga HGU PT KAP Kayong Utara Bermasalah: 5.000 Hektar Digarap Tanpa Izin, masyarakat KKU Lapor ke Polda KalBar

Edi Supriadi

- Redaksi

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:27 WIB

40266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasional detik.com – Pencabutan izin HGU (Hak Guna Usaha) bisa terjadi jika HGU bermasalah, seperti ditelantarkan, dialihkan ke pihak lain, atau tidak sesuai peruntukan dan peraturan. Pemerintah mencabut ribuan izin HGU yang tidak produktif, termasuk yang ditelantarkan, untuk mendorong pemerataan pemanfaatan sumber daya alam.

Kini permasalahan HGU terjadi pada masyarakat Kayong Utara mengadukan ke Polda Kalbar terkait dugaan PT Kalimantan Agro Pusaka (PT KAP) telah membuka dan mengelola lahan dalam skala besar diperkirakan lebih dari 5.000 hektar tanpa izin HGU yang sah. Minggu (29/06/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Abdul Khaliq selaku masyarakat Kabupaten Kayong Utara, Pertama-tama dirinya ingin tegaskan bahwa ingin menyampaikan ini sebagai warga negara yang peduli terhadap kepastian hukum dan keadilan agraria, khususnya di Kayong Utara, Kalimantan Barat.

“Saya bukan ingin mencari sensasi atau menyerang pihak tertentu, tapi ini murni bentuk kepedulian terhadap masa depan tata kelola lahan di daerah kita,” terangnya kepada awak media.

“Berdasarkan informasi yang berkembang dan juga pengamatan di lapangan, terdapat dugaan bahwa PT Kalimantan Agro Pusaka (PT KAP) telah membuka dan mengelola lahan dalam skala besar diperkirakan lebih dari 5.000 hektar tanpa izin HGU yang sah,” sambungnya.

Baca Juga :  Ilegal Mining Di IKN Kapolda Kaltim Ikut Serta Pengamanan Hinga Penyidikan

Lebih lanjut Abdul Khaliq menjelaskan, saat ini mengirimkan surat permohonan ke Polda Kalbar agar dilakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

“Yang menjadi perhatian kami, sebagian besar lahan tersebut berdasarkan SK Gubernur Kalbar tahun 1986 merupakan kawasan cadangan transmigrasi. Artinya, ini lahan yang seharusnya disiapkan untuk kebutuhan rakyat, bukan diklaim atau dikelola sebelum ada kepastian hukum,” jelasnya.

“Kami tidak ingin terjadi tumpang tindih atau pengalihan fungsi lahan yang melanggar ketentuan tata ruang dan peruntukan,” tambahnya.

Menurut Abdul Khaliq manyampaikan dirinya tidak menyimpulkan apakah PT KAP bersalah atau tidak, karena Itu wewenang aparat penegak hukum. Tapi kalau ada keraguan di masyarakat, maka wajar jika publik mendorong adanya pemeriksaan resmi.

“Justru dengan pelaporan ini, kita mencegah fitnah. Supaya tidak ada praduga yang berkembang tanpa dasar. Biarlah proses hukum yang membuktikan,” terangnya.

“Kami berharap aparat penegak hukum bisa bekerja profesional, transparan, dan imparsial. Ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga,” harapnya.

Abdul juga menjelaskan, jika tidak ada pelanggaran, dirinya lega. Tapi jika ada pelanggaran, pintanya harus ditindak sesuai hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa ditawar.

Baca Juga :  Batuud Sambirejo Hadir Dukung Gerakan Ibu Menanam Pohon, Rabu Pon Hijaukan Sambirejo

“Saya kira masyarakat punya hak untuk tahu dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara benar. Ini bukan soal pribadi atau kelompok, tapi soal masa depan tata ruang, keadilan, dan lingkungan,” paparnya.

“Kita ingin daerah ini tertib, adil, dan tidak menjadi tempat pembiaran terhadap praktik-praktik abu-abu,” pungkasnya.

Prosedur:
Pencabutan HGU tidak dilakukan sembarangan. Biasanya didahului dengan proses evaluasi dan verifikasi oleh instansi terkait, seperti Kementerian ATR/BPN. Jika ditemukan pelanggaran, instansi tersebut akan memberikan teguran dan sanksi. Jika pelanggaran berlanjut, pencabutan HGU bisa menjadi opsi terakhir melalui proses hukum.

Contoh Kasus:
BPN pernah berencana mencabut izin konsesi HGU PT Tegas Nusantara di Desa Bunin karena penguasaan lahan di luar HGU.

Kementerian LHK juga pernah mencabut izin pelepasan kawasan hutan yang tidak dikelola, yang bisa berdampak pada izin HGU terkait.

Save Our Borneo mencatat bahwa banyak pemegang izin HGU di Kalimantan yang melanggar aturan, seperti menggarap lahan di luar HGU, dan seharusnya ditindak dengan pencabutan izin.

(Tim Red)

Berita Terkait

Sadis Suami Membunuh Anak dan istri
Dugaan Korupsi ” Mark Up Harga Buku ” Dana BOS Tahun 2023 di Kabupaten Sanggau
Diduga Marak Judi Sabung Ayam di Dekat Polres Katingan, Warga Berharap Penegak Hukum Bertindak
BMKG ada 78 titik Panas Di Kaltim
Kaltim dapat tawaran kapal rumah sakit dari perusahaan Korea
Delegasi mancanegara ikut menari massal Jepen pada penutupan EBIFF
Pemprov Kaltim Meningkatkan deteksi dini hepasitis B untuk ibu hamil
Seluruh warga Penajam Harus Merasakan Gas Rumah

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Rutan Labuhan Deli Gelar Bakti Sosial Sambut HUT ke-80 RI, Puluhan Paket Bansos Disalurkan untuk Warga

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:40 WIB

Jumat Berkah, Denpom I/5 Medan Bagikan Makanan untuk Warga yang Membutuhkan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Lewat Tarik Tambang, Lapas Binjai Kobarkan Semangat HUT RI ke 80

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:18 WIB

Semarak HUT RI ke 80, Lapas Binjai Laksanakan Giwes Santai Bersama

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:41 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Jalan Santai Sekaligus Pemberian Bansos

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 01:33 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar.

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:36 WIB

Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Menyulam Kebersamaan di Peringatan Kemerdekaan: Lapas Cilegon Hadir untuk Warga Sekitar 

Berita Terbaru

Jawa barat

Polres Majalengka Gelar Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agu 2025 - 10:19 WIB