BPAN RI Membongkar Kasus Korupsi Anggaran 2025 , Diduga Dispora Tangerang

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:51 WIB

40232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com – Lagi lagi Dinas Pemuda dan Olahraga [DISPORA] Kota Tangerang mendapat sorotan tajam dari aktivis dan penggiat anti KKN terkait penggunaan anggaran tidak lazim Tahun Anggaran 2025. Ir.Guzermon, BPAN-RI [Badan Peneliti Aset Negara] Wilayah Banten mengungkapkan terlihat  indikasi  mufakat jahat dan dugaan persekongkolan dalam penggunaan anggaran.

Menurutnya, sejumlah proyek di DISPORA Kota Tangerang seperti Pembangunan sarana motor cross sebesar 3 Miliar Rupiah dan belanja rumput stadion sebesar 6,9 Miliar Rupiah Tahun Anggaran 2025, dimana proses pengadannya  melalui proses ektalok padahal jelas dalam keterangan nya PEKERJAAN KONTRUKSI yang dimulai bulan Juni sampai Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proyek pengadaan rumput sintetis di DISPORA Kota Tangerang sebesar Rp.5 miliar pada Tahun Anggaran 2024 sebelumnya belum kelar dan masih   menyimpan sejumlah kejanggalan, seperti lokasi pelaksanaan yang tercantum di dokumen pengadaan tidak sesuai juga  nomenklatur, kini belanja rumput stadion lagi  Tahun Anggaran 2025, bahkan anggara nya lebih besar,” ungkap Ir.Guzermon, [28/06/2025].

Lanjut diungkapkan, selain lokasi proyek yang tidak diketahui lokasi pengerjaan nya, proses pengadaan tidak dilakukan melalui lelang terbuka (tender), melainkan menggunakan sistem e-purchasing (e-katalog). Hal itu menimbulkan dugaan tidak baik seperti  persekongkolan dan mufakat jahat semakin terlihat.

Baca Juga :  *Pelayanan dan Kinerja Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Alami Peningkatan Luar Biasa di Bawah Kepemimpinan Direktur Utama dr. Zainal Safri, M.Ked(PD), Sp.PD-KKV, Sp.JP(K)* *Medan,-* Direktur Utama RSUP H. Adam Malik dr. Zainal Safri, M.Ked(PD), Sp.PD-KKV, Sp.JP(K) bersama Ketua 𝘿𝙋𝘿 𝙎𝙋𝙍𝙄 𝙎𝙐𝙈𝙐𝙏 (Serikat Pers Republik Indonesia) sekaligus Pimpinan/ Owner  Media Pendamping News & Metropos 24, 𝘽𝙪𝙧𝙟𝙪 𝙎𝙞𝙢𝙖𝙩𝙪𝙥𝙖𝙣𝙜, 𝙎𝙏.𝙎𝙃. mengadakan pertemuan singkat, bertempat  di RSUP H. Adam Malik Medan Sumatera Utara, Selasa 02-09-2025. Pertemuan ke 2 pimpinan tersebut membicarakan perihal peningkatan pelayanan dan kinerja Rumah Sakit Umum Pusat RSUP H. Adam Malik di bawah ke pemimpinan  dr Zainal Safri, M.Ked(PD), Sp.PD-KKV, Sp.JP(K). Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia Propinsi Sumatera Utara,  Burju Simatupang, ST.SH. berujar, pelayanan dan kinerja Rumah Sakit Umum Pusat RSUP H. Adam Malik dibawah kepemimpinan dr. Zainal mengalami peningkatan yang sangat luar biasa.  Pernyataan Burju tersebut didasarkan atas  keterangan yang didapatkan dilapangan dari sejumlah besar warga masyarakat Sumatera Utara dan  warga masyarakat diluar propinsi Sumatera Utara. Mereka  mengatakan  merasa puas atas pelayanan dan kinerja  RSUP H. Adam Malik yang telah diberikan pihak  rumah sakit  kepada warga masyarakat pada kondisi sekarang ini, walaupun demikian, masih ada  yang perlu di benahi terus kedepannya. Peningkatan pelayanan rumah sakit terhadap warga masyarakat Sumatera Utara dan warga diluar propinsi Sumatera Utara dapat juga dilihat dari semakin meningkatnya jumlah warga masyarakat yang berobat di Rumah Sakit Umum Pusat RSUP H. Adam Malik. Burju Simatupang, ST.SH. berharap, pelayanan Rumah Sakit Umum Pusat RSUP H. Adam Malik yang telah baik saat ini tetap dipertahankan dan bila memungkinkan, semakin ditingkatkan, sehingga prestasi yang telah didapatkan tersebut semakin meningkat ke depannya. Pada akhir pertemuan tersebut, Direktur Rumah Sakit Umum Pusat RSUP  H. Adam Malik, dr. Zainal berpesan,  pelayanan Rumah Sakit Umum Pusat RSUP H. Adam Malik yang telah baik tersebut, agar dapat disampaikan  para insan pers kepada seluruh warga masyarakat Sumatera Utara khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. *(Tim)* *Foto :* Direktur Utama RSUP H. Adam Malik dr. Zainal Safri, M.Ked(PD), Sp.PD-KKV, Sp.JP(K) bersama Ketua 𝘿𝙋𝘿 𝙎𝙋𝙍𝙄 𝙎𝙐𝙈𝙐𝙏 (Serikat Pers Republik Indonesia) sekaligus Pimpinan/ Owner Media Pendamping News & Metropos 24, 𝘽𝙪𝙧𝙟𝙪 𝙎𝙞𝙢𝙖𝙩𝙪𝙥𝙖𝙣𝙜, 𝙎𝙏.𝙎𝙃.

“Kita meminta APH [Aparat Penegak Hukum] Kejaksaan, KPK-RI juga Kepolisian segera mengusut sampai tuntas soal proyek proyek itu,  memeriksa Kepala Dinas DISPORA selaku PPA, juga PPK dan PPTK yang terlibat dalam proyek. Selain tidak sesuai Nomenklatur pekerjaan, juga  kepatuhan terhadap Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 telah ditabarak,” ujarnya.

Menurut Guzermon, Pemerintah telah mengatur tentang pengadaan barang dan jasa yang wajib dilaksanakan demi terlaksana persaingan sehat, adil dan tidak diskriminatif dan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, serta nomenklatur jenis kegiatannya jelas kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh regulasi, namun Dispora menabrak nya.

“Ketika pengadaan dilakukan tanpa tender maka hal ini berpotensi terjadi permufakatan jahat dan perskongkolan antara oknum pejabat dengan penyedia [vendor], soalnya dalam belanja rumput sintetis yang dilakukan oleh DISPORA, ditemukan kegiatran lain didalamnya seperti perawatan dan lainya, jadi proyek tersebut tidak sesuai nomenklatur,” kata Guzermon.

Selain itu, kata Guzermon, pembangunan sarana Motor Cross di Selapangjaya sebesar 3 Miliar sangat tidak lazim, selain prosesnya melauli ekatalok, lahan juga masih status quo karena ada beberapa pihak masih mengklaim dan saling gugat di Pengadilan Tangerang, bahkan salah satu ahli waris melaporkan salah satu pihak ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan polisi: LP/B/741/VII/2024 SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, tapi DISPORA menganggarkan pembangunan dilokasi.

Baca Juga :  Koramil Juwangi Dan Warga Bahu Membahu Ciptakan Lingkungan Yang Sehat

“Dari temuan terkait proyek belanja rumput sintetis dan rumput stadion  serta proyek motor cross di DISPORA Kota Tangerang, berpotensi  terjadi dugaan  tindak pidana korupsi.  Proyek tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pelaksanaan dan fakta lapangan. Nomenklatur pekerjaan   juga harga satuan yang melebihi kewajaran pasar  yang terindikasi di mark-up,” imbuhnya.

Diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana 20 tahun penjara.

Meski menuai sorotan dari aktivis dimasyarakat, Pejabat penting DISPORA Kota Tangerang sendiri memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Upaya Wartawan untuk menemui Kepala Dinas ‘Kaonang’ tidak membuahkan hasil. Akhirnya hingga berita ini dimuat belum ada konfirmasi yang didapat dari Kepala Dinas, Sekretaris Dinas juga Kepala Bidang DISPORA.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik
Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!
Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!
Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!
Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar
LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:11 WIB

RAPAT RT BUKAN FORUM PERSIDANGAN, LBHAM: MENDORONG KIAI MIM MEMPROSES HUKUM RT YANG DIDUGA MELANGGAR HAM.

Selasa, 30 September 2025 - 15:44 WIB

Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Kamis, 25 September 2025 - 16:00 WIB

Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB

Lampung barat

SMA Negeri 1 Sekincau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:15 WIB