Eksekusi Lahan di Tumpaan Baru Diwarnai Protes Ahli Waris, Klaim Objek Tidak Sesuai Putusan MA

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:11 WIB

406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasional detik.com ,- Jumat, 27 Juni 2025 Eksekusi perkara perdata oleh Pengadilan Negeri Amurang di Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu (25/06/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, berlangsung di tengah protes. Proses eksekusi yang melibatkan pengamanan dari Satpol PP dan TNI ini disoroti oleh ahli waris lahan yang mengklaim adanya kesalahan objek.

Berty Pangkey, selaku ahli waris, menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi ini. Menurutnya, lokasi tanah yang dieksekusi tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut, merujuk pada perkara bernomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Amr Jo Nomor 72/Pdt.G/2018/PN Amr Jo Nomor 11/Pdt/2019/PT MND/Jo. 530K/PDT/2020, seharusnya berlaku untuk lahan seluas 2.184 meter persegi di mana kini berdiri Puskesmas Tumpaan.

Berty merinci batas-batas lahan yang dimaksud dalam putusan MA: Utara berbatasan dengan Jalan Desa, Selatan dengan tanah milik almarhum Erents Hein Pangkey dan Helli Pangkey, Timur dengan Sungai Walaimbang, serta Barat dengan Jalan Raya.

Namun, Berty menegaskan bahwa objek yang dieksekusi hari itu adalah tanah dengan luas jauh lebih besar, sekitar 7.000 meter persegi. Ia menjelaskan, lahan tersebut memiliki batas-batas berbeda: Utara berbatasan dengan Sungai Ranotuana, Timur dengan Sungai Walaimbang, Selatan dengan Jalan Desa, dan Barat dengan Jalan Raya. Tanah ini, lanjut Berty, merupakan milik orang tuanya, Erengs Hein Pangkey, yang dibeli secara sah.

Baca Juga :  Intensifkan Sambang, Bhabinkamtibmas Polsek Jatiwangi Ciptakan Kondusifitas Wilayah

“Kami memohon Mahkamah Agung Republik Indonesia segera meninjau langsung lokasi eksekusi ini. Kami yakin Pengadilan Negeri Amurang telah salah objek dalam melaksanakan putusan,” tegas Berty Pangkey, sembari menambahkan bahwa eksekusi ini telah menyebabkan pembongkaran bangunan di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri Amurang belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan terkait klaim salah objek oleh ahli waris. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim redaksi untuk mendapatkan penjelasan dari pihak Pengadilan Negeri Amurang mengenai dasar dan objek eksekusi yang telah dilaksanakan.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Sambangi Pos Satpam Pasar Harjodaksino
Antisipasi Rawan Pencurian, Babinsa Kemlayan Bantu PLN Pasang Lampu Jalan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Batang Tanam Sayur, Jagung, dan Pisang
Jumat Curhat, Polres Kendal Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Media Sosial
Ini Bukti Kedekatan Babinsa dengan Warga Binaan Besuk Yang Lagi Sakit
Babinsa Karangmalang Aktifkan Patroli Wilayah, Kunjungi Titik Keramaian