Nasional detik.com ,- Jumat, 27 Juni 2025 Eksekusi perkara perdata oleh Pengadilan Negeri Amurang di Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu (25/06/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, berlangsung di tengah protes. Proses eksekusi yang melibatkan pengamanan dari Satpol PP dan TNI ini disoroti oleh ahli waris lahan yang mengklaim adanya kesalahan objek.
Berty Pangkey, selaku ahli waris, menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi ini. Menurutnya, lokasi tanah yang dieksekusi tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut, merujuk pada perkara bernomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Amr Jo Nomor 72/Pdt.G/2018/PN Amr Jo Nomor 11/Pdt/2019/PT MND/Jo. 530K/PDT/2020, seharusnya berlaku untuk lahan seluas 2.184 meter persegi di mana kini berdiri Puskesmas Tumpaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berty merinci batas-batas lahan yang dimaksud dalam putusan MA: Utara berbatasan dengan Jalan Desa, Selatan dengan tanah milik almarhum Erents Hein Pangkey dan Helli Pangkey, Timur dengan Sungai Walaimbang, serta Barat dengan Jalan Raya.
Namun, Berty menegaskan bahwa objek yang dieksekusi hari itu adalah tanah dengan luas jauh lebih besar, sekitar 7.000 meter persegi. Ia menjelaskan, lahan tersebut memiliki batas-batas berbeda: Utara berbatasan dengan Sungai Ranotuana, Timur dengan Sungai Walaimbang, Selatan dengan Jalan Desa, dan Barat dengan Jalan Raya. Tanah ini, lanjut Berty, merupakan milik orang tuanya, Erengs Hein Pangkey, yang dibeli secara sah.
“Kami memohon Mahkamah Agung Republik Indonesia segera meninjau langsung lokasi eksekusi ini. Kami yakin Pengadilan Negeri Amurang telah salah objek dalam melaksanakan putusan,” tegas Berty Pangkey, sembari menambahkan bahwa eksekusi ini telah menyebabkan pembongkaran bangunan di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri Amurang belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan terkait klaim salah objek oleh ahli waris. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim redaksi untuk mendapatkan penjelasan dari pihak Pengadilan Negeri Amurang mengenai dasar dan objek eksekusi yang telah dilaksanakan.
Tim Redaksi