Nasionaldetik.com ,- Polisi mengungkap fakta kejadian mengejutkan di balik pembunuhan sadis yang dilakukan Fauziah Priati Ningsih (47) terhadap suami sirinya, Lukman Haqim (45), di Mojoagung, Jombang. Tak hanya meracun, Fauziah juga memukul dan menusuk korban hingga tewas, lalu tinggal bersama jasad suaminya itu selama sepekan di rumah kontrakan mereka. Kamis (26/06/25)
Kapolres Jombang melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menyebut aksi pembunuhan tersebut terjadi pada 14 Mei 2025 lalu. Pelaku lebih dulu menyiapkan racun jenis potasium sebanyak tujuh butir dan racun tikus.
Awak media Nasionaldetik.com mewawancarai salah satu narasumber berinisial MGN mengatakan “Empat butir potas dimasukkan ke dalam botol air minum yang biasa digunakan korban, sisanya dibuang. Setelah diminum, korban mengalami gejala keracunan dan terjatuh di dapur,” ujarnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat korban lemas, pelaku sempat meminta bantuan karyawan suaminya untuk memindahkan tubuh Lukman ke kamar dengan alasan sakit. Namun setelah itu, pelaku memastikan kematian korban dengan cara keji.
MGN menambahkan “Korban dipukul di kepala hingga berdarah, lalu ditusuk dua kali di bawah dada menggunakan pisau dapur,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, jasad korban kemudian ditutupi selimut dan kasur untuk menyamarkan bau busuk. Bahkan, pelaku juga menyebar bangkai tikus di dalam rumah agar tetangga tidak curiga dengan aroma mayat.
“Pelaku sengaja membunuh tikus pakai racun, lalu menyebar bangkainya agar bau busuk mayat disamarkan dengan bau bangkai tikus,” ungkapnya.
Yang mengejutkan , Fauziah masih tinggal di rumah kontrakan itu selama tujuh hari bersama jenazah suaminya. Dalam kurun waktu itu, ia sempat membuang sisa potas, membakar botol air yang digunakan untuk meracuni.
Bahkan hingga menjual perabot rumah kepada orang lain, meski tak memperbolehkan pembeli masuk ke dalam rumah.
“Alasannya bau itu dari tikus mati. Dia bahkan masih memantau rumah beberapa kali setelah pindah ke rumah saudaranya,” tambah Margono.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 25 Juni 2025 karena merasa ketakutan dan yakin perbuatannya akan terungkap. Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku akibat sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suami sirinya itu.
“Atas perbuatannya, Fauziah dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya
Tim Redaksi