Polres Brebes //nasionldetik.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Brebes, Satuan Rerserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Polsek Ketanggungan, menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan di Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Kamis (26/06/2025).
Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Kegiatan rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan bertempat di area perkebunan tebu Desa Dukuhtengah, yang menjadi lokasi kejadian perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial Wantio memeragakan enam adegan yang mengambarkan secara rinci perbuatan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2025.
Pelaksanaan rekonstruksi ini diawasi langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung, beserta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum tersangka. Tiga orang saksi juga turut dihadirkan untuk memastikan kesesuaian fakta di lapangan dengan keterangan yang telah diberikan.
Kapolsek Ketanggungan, Iptu Rofik Hidayat, yang memimpin langsung pengamanan kegiatan, menjelaskan bahwa rekonstruksi berjalan lancar dan aman.
“Kegiatan rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menguji keterangan dari para saksi serta tersangka. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum,” ujar Iptu Rofik Hidayat.
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama rekonstruksi, sejumlah personel gabungan diterjunkan. Pengamanan melibatkan satu regu Dalmas Sat Sabhara Polres Brebes, sepuluh personel Polsek Ketanggungan, satu tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes, dan dua personel Unit Ident Sat Reskrim Polres Brebes.
Dengan digelarnya rekonstruksi ini, diharapkan kasus pembunuhan berencana ini dapat segera diselesaikan dan berkas perkaranya dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Seperti diketahui, pembunuhan seorang wanita di kebun tebu Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, pada Minggu, 25 Mei 2025, telah terungkap. Pelaku pembunuhan adalah mantan suami korban.
Jasad wanita yang diketahui bernama Santi (22) ditemukan, dengan sejumlah luka di tubuhnya. Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Brebes. Adapun motif pelaku, yang merupakan mantan suami korban, mengaku sakit hati karena sering dimaki oleh korban selama pernikahan. (Hms)