Tanjung Pura, Langkat – 25 Juni 2025
Pencemaran limbah di Sungai Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang telah berlangsung selama beberapa hari terakhir, menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Tanjung Pura yang secara terbuka mempertanyakan kinerja dinas terkait dalam menangani persoalan tersebut.
Air sungai yang menjadi tumpuan hidup warga sekitar kini berubah warna, mengeluarkan aroma tak sedap, dan diduga tercemar oleh limbah industri atau aktivitas tak bertanggung jawab lainnya. Kondisi ini membuat masyarakat tidak bisa lagi menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Tanjung Pura, Bahrum , dalam pernyataannya menegaskan bahwa pencemaran ini sudah meresahkan dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat segera turun tangan. Jangan biarkan masyarakat terus dirugikan. Ini sudah berlangsung beberapa hari, tapi belum terlihat adanya langkah tegas maupun transparansi informasi dari pihak terkait,” tegasnya.
GP Ansor juga meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap kemungkinan keterlibatan industri atau pihak lain yang sengaja membuang limbah ke sungai.
“Jika memang ada pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan. Sungai adalah sumber kehidupan masyarakat, bukan tempat pembuangan limbah,” tambah Bahrum.
Salah Satu Warga di sepanjang bantaran Sungai Tanjung Pura juga Mengeluhkan Tentang Pencemaran Tersebut Yang Sudah Berlangsung Selama 4 ( Empat ) Hari, dia juga berharap pemerintah bersikap cepat dan tanggap. Mereka khawatir jika pencemaran ini terus berlanjut, akan berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan jangka panjang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat mengenai penyebab dan penanganan pencemaran tersebut.
PAC GP Ansor menyatakan akan terus mengawal isu ini dan siap berkolaborasi dengan elemen masyarakat lain untuk mendesak transparansi dan penindakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan.