Skandal Puluhan Miliar: Anggota DPRD Langkat Diduga Gelapkan Dana Nasabah Koperasi Syariah

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:21 WIB

40238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com ,– Geger! Dedek Pradesa, anggota DPRD Kabupaten Langkat dan  ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Langkat sekaligus pimpinan Koperasi Syariah Pradesa Mitra Mandiri, diduga telah melakukan penggelapan dana nasabah senilai puluhan miliar rupiah dari tahun 2018 — 2025 . Skandal ini mengguncang kepercayaan publik dan menimbulkan kemarahan di kalangan korban.

Kantor Koperasi Pradesa Mitra Mandiri kini telah beroperasi secara terbatas .
Saat seorang nasabah datang kekantor Koperasi Pradesa Mitra Mandiri ingin melakukan penyetoran uang ( 16/06/2025) disambut dengan kata kata dari orang yang mengklaim sebagai manager di Koperasi Pradesa Mitra Mandiri sekarang berinisial SP ( IJL ) kalau koperasi ini telah ditutup , sontak membuat kaget nasabah kapan dan siapa yang menutup koperasi ini , tanyanya .

Diduga seorang mantan napi dalam kasus penggelapan dana nasabah di koperasi yang berbeda yang kini menjabat sebagai manajer koperasi SP ,  mengatakan penutupan dan pengoperasian kantor secara terbatas  dan tanpa penjelasan yang memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penutupan apakah Dinas Koperasi, Pemkab Langkat, atau Dedek Pradesa sendiri , sang manajer enggan memberikan jawaban yang jelas.  Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyelewengan dana.

Baca Juga :  Babinsa Sambangi Pos Satpam Pasar Harjodaksino

Modus operandi yang digunakan terbilang licik. Nasabah hanya diberi kompensasi Rp 50.000,- atas kerugian yang mereka alami, sebuah jumlah yang sangat kecil dibandingkan dengan total kerugian yang mereka tanggung.  Upaya ini diduga sebagai cara untuk membungkam para korban dan menghindari tuntutan hukum yang lebih besar.  Pihak manajemen koperasi bahkan mencoba mengalihkan kesalahan kepada mantan manajer, Tridarma Yoga.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Tridarma Yoga. Dalam keterangan persnya, (11/06/2025 ) lalu . Yoga mengungkapkan bahwa dirinya dan bendahara koperasi secara rutin mentransfer dana ke rekening pribadi Dedek Pradesa, istrinya, dan adiknya, Nurhayati.  Yoga juga menyebutkan bahwa Dedek Pradesa menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa pembelian tanah, membangun perumahan, membuka kedai kopi, dan usaha panglong.  Bukti-bukti ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan Dedek Pradesa dalam penggelapan dana nasabah.

Lebih mengejutkan lagi, pengakuan para nasabah mengungkapkan bahwa Dedek Pradesa, saat kampanye pemilihan anggota DPRD, mengajak para nasabah untuk memilih nya kembali menjadi anggota DPRD periode ke 2 dan menjanjikan pengembalian dana nasabah jika terpilih.

Baca Juga :  Mesin Pembunuh Generasi Bangsa: MBG Ancam Masa Depan Anak, Pemerintah Pusat Harus Turun Tangan!

Tidak hanya itu, ia juga diduga membagikan uang kepada masyarakat untuk memenangkan pemilihan periode kedua.  Janji-janji manis yang kini terbukti sebagai jebakan yang memilukan bagi para korban.

Tuntutan Keadilan dan Intervensi Partai:

Para nasabah menuntut keadilan dan pengembalian dana mereka.  Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto, selaku Ketua Umum Partai Gerindra, akan turun tangan dan mengintervensi kadernya untuk mengembalikan uang rakyat yang telah digelapkan.

Harapannya,  Presiden Prabowo, yang dikenal dekat dengan rakyat, tidak akan membiarkan kadernya mencoreng nama baik partai dan mengkhianati kepercayaan rakyat.  Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kepercayaan publik terhadap integritas pejabat publik dan mendesak penegakan hukum yang tegas dan transparan.  Ketidakadilan ini harus dihentikan, dan para pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dalam waktu dekat ini para nasabah akan melaporkan Dedek Pradesa dan manajer yang sekarang menjabat ke Polda Sumut guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas penggelapan serta penyalahgunaan jabatan.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD
Polsek Sunggal Sukses Mediasi Car Wash dan Pemilik Mobil
Wakapolrestabes Medan Serahkan Uang Duka, Sebagai Wujud Simpati dan Kepedulian Kepada Keluarga Alm.Bripka Afrizal
Polda Sumatera Utara Menggelar Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Aula Tribrata Polda

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB