Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Hotel Aritha

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:20 WIB

406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Tanah Karo Nasionaldetik.com

– Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita yang terjadi di Hotel Aritha, Kabanjahe. Rekonstruksi digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (25/6), dan memperagakan sebanyak 25 adegan yang diperankan oleh tersangka berinisial ZI, peran pengganti korban, serta sejumlah saksi.

Rekonstruksi dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Tanah Karo, Iptu Togu Siahaan, dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, Martin Ginting, S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.H, M.M, M. Tr. Opsla, melalui Kasi Humas, Iptu Pedoman Maha, menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian dalam penyidikan perkara. “Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan tersangka dan saksi dengan hasil penyelidikan dan olah TKP. Ini untuk memastikan kejelasan kronologi dan memperkuat alat bukti dalam berkas perkara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Beserta Jajarannya Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Kasus ini sempat tertunda akibat kondisi kesehatan tersangka yang menurun usai menenggak cairan pembersih lantai sebagai bagian dari alibi yang dibangunnya. Namun setelah pulih, proses penyidikan kembali dilanjutkan hingga tahapan rekonstruksi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban yang merupakan kekasih tersangka ditemukan meninggal dunia di kamar hotel setelah dua hari menginap bersama. Hasil autopsi menunjukkan adanya bekas luka lebam pada leher korban yang mengarah pada dugaan kuat pembunuhan dengan cara dicekik.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi dan Edukasi, Bhabinkamtibmas Kunjungi SMA Swasta Imanuel Kabanjahe

Motif dari tindakan pelaku diketahui karena emosi dan sakit hati setelah terjadi cekcok. Pelaku kemudian berupaya menyesatkan penyelidikan dengan meminum cairan berbahaya, seolah olah keduanya melakukan bunuh diri.

“Dengan total 25 adegan yang diperagakan, rekonstruksi ini menjadi bagian krusial dalam melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup Iptu Pedoman.

Saat ini, tersangka ZI telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

#PolresTanahKaro
#SatreskrimPolresTanahKaro
#HumasPolresTanahKaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Ajak Generasi Muda: Hidup Sehat Tanpa Narkoba Itu Keren!
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Tigabinanga Gelar Bakti Religi di Rumah Ibadah
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Munte Bantu Warga yang Membutuhkan
Polres Tanah Karo Ingatkan: Jauhi Narkoba, Dekati Keluarga
Wujud Kepedulian, Polsek Kutabuluh Salurkan Bansos di HUT Bhayangkara ke-79
Perayaan Krida Pertanian Kabupaten Karo 2025, Kapolres Tanah Karo : Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Tanah Karo Gelar Bakti Sosial Religi di Mesjid Almuhajirim Samura Kabanjahe
Patroli Dialogis Satsamapta Polres Tanah Karo, Jaga Kondusivitas dan Dekatkan Diri Dengan Masyarakat