Nasionaldetik.com,- (25/06/2025) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Meranging, drg. Sony, dan Sekretaris Dinas (Sekdin), Mas’ud, menuai kecaman lantaran dinilai gagal menegakkan disiplin kepegawaian. Hal ini terkait kasus ASN berinisial SN yang diduga sering mangkir kerja. Sikap permisif keduanya menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas kepemimpinan di Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin.
Rama Sanjaya dari LSM Sapurata menilai sikap Kadis dan Sekdin “sangat tidak pantas”. Ia mengecam pernyataan Sekdin Mas’ud yang menganggap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sebagai “teori”. Pernyataan ini menunjukkan ketidakpedulian yang memprihatinkan terhadap aturan kepegawaian. Keengganan Kadis drg. Sony memberikan klarifikasi yang memadai dan upaya pengalihan tanggung jawab semakin memperparah situasi. Rama menilai sikap tersebut sebagai pembiaran pelanggaran disiplin yang sistematis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika dikonfirmasi, drg. Sony justru mengalihkan pertanyaan kepada Kepala Bidang terkait, berulang kali menanyakan “Tanyo kabidnyo?” dan “Apo kato kabidnyo?”. Meskipun awak media telah menjelaskan temuan dan konfirmasi sebelumnya, ia tak memberikan jawaban memuaskan. Ia bahkan hanya memerintahkan Kasubag Kepegawaian untuk memproses pensiun dini SN jika yang bersangkutan enggan bekerja. Ketika ditanya apakah SN pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, drg. Sony menjawab singkat, “Kan dak tau aku. Kalau tau dak mungkin aku biarkan.” sebelum meninggalkan ruangan.
Kasubag Kepegawaian, Sri Rezeki, menjelaskan data absensi diserahkan kepada Kadinkes dan Sekdin. Namun, Kepala Bidang P2P hanya menjawab singkat, “berimbang” antara hari hadir dan tidak hadir, terkait dengan absensi SN yang bolong-bolong sepanjang tahun.
Sekdin Mas’ud menyatakan wewenangnya hanya sebatas menegur Kepala Bidang. Ia menganggap masalah telah selesai karena kurangnya laporan. Pernyataan Mas’ud yang menganggap PP 94 Tahun 2021 sebagai “teori” menunjukkan ketidakpahaman atau ketidakpedulian terhadap aturan kepegawaian yang berlaku.
Sikap drg. Sony dan Mas’ud menimbulkan kekhawatiran serius terhadap lemahnya penegakan disiplin di Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin. Minimnya tindakan tegas terhadap ketidakhadiran ASN menunjukkan potensi pelanggaran etika dan profesionalisme. Rama berharap Bupati Merangin, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Inspektorat Kabupaten Merangin melakukan investigasi dan mengambil tindakan. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur bahwa atasan langsung yang tak menindak bawahan yang melanggar dapat dikenai sanksi.
Gondo Irawan