Desa Cengal Klarifikasi Polemik PTSL: Warga Bisa Ajukan Pengembalian Dana dengan Bukti Pembayaran

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:51 WIB

409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com ,- Polemik seputar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cengal, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak panitia. Warga yang belum menerima sertifikat meski telah membayar biaya administrasi kini mendapat angin segar: dana dapat dikembalikan, asalkan disertai bukti pembayaran yang sah.

Sekretaris Desa Cengal, Ade Somantri, yang turut menjadi bagian dari panitia PTSL tahun 2021, menjelaskan duduk perkara program tersebut. Ia mengatakan bahwa saat itu dirinya bertugas sebagai saksi dalam struktur kepanitiaan, sementara jabatan ketua panitia dipegang oleh almarhum Pak Bihi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program PTSL mulai dijalankan pada tahun 2022 setelah diterima di akhir 2021. Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua warga mendapatkan sertifikat. Ada yang sudah jadi, ada juga yang belum,” ujar Ade saat ditemui media, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga :  Bakti Bhayangkara di Heuleut, Masjid Bersih, Silaturahmi Terjalin Erat

Ia menekankan bahwa kondisi ini bukan semata-mata akibat kelalaian panitia, melainkan karena adanya hambatan teknis yang hingga kini belum jelas penyebabnya.
Kami sendiri bingung, karena tidak ada kejelasan dari pihak terkait soal kendalanya. Namun kami tetap terbuka dan siap bertanggung jawab,” lanjutnya.

Guna menyelesaikan permasalahan ini, panitia sudah mengajukan kembali program PTSL untuk tahun 2023 dan 2024. Namun sayangnya, Desa Cengal belum mendapatkan alokasi kembali dari pusat.
Meski begitu, Ade menegaskan bahwa warga yang sudah menyetorkan dana administrasi tetap memiliki hak untuk mengajukan pengembalian uang.

Silakan datang ke panitia dengan membawa bukti kwitansi pembayaran. Jika cocok dengan data kami, uang akan dikembalikan. Kami tidak pernah berniat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa panitia selalu terbuka dalam menyampaikan informasi kepada warga, bahkan sejak awal munculnya permasalahan ini.
Kami sudah berupaya menjelaskan kondisi ini ke warga sejak lama. Komunikasi tetap dibuka. Ini bukan sesuatu yang kami sembunyikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kapolsek Kadipaten dan Muspika Hadiri Peresmian Masjid dan Santunan Masyarakat

Pernyataan ini menjadi respons atas keresahan warga yang merasa dirugikan akibat belum terealisasinya sertifikat tanah mereka. Dengan adanya komitmen pengembalian dana, panitia berharap kepercayaan masyarakat terhadap program dan aparatur desa bisa kembali pulih.

Ade mengimbau warga untuk bersikap aktif dan tidak ragu datang langsung ke kantor desa.
Yang penting bawa bukti pembayaran seperti kwitansi atau surat pengantar. Kami akan layani dengan baik sebagai bentuk tanggung jawab kami,” tutupnya.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Aliansi Pemerhati Hukum Apresiasi di HUT Bhayangkara ke-79, Polri Dipandang Makin Profesional dan Responsif
Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Panit Samapta II Polsek Cikijing Sambangi Warga Desa Kasturi
MOU Pemkab Garut dan Unisba, Program Beasiswa Kedokteran Untuk Putra-Putri Garut Serta Pembangunan Desa
Konflik Iran Israel, PNIB : Kita Negara Non Blok, Jaga Persatuan Jangan Terpecah Belah Dukung Mendukung
Polsek Kadipaten Gelar Patroli Dialogis Bersama Juru Parkir
Polres Majalengka Laksanakan Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Kinerja Personel
Ps. Panit Samapta l Polsek Cikijing Sambangi Petugas Parkir, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Polsek Kasokandel Sambangi Tokoh Masyarakat Sampaikan Pesan Harkamtibmas