Woooow Keren……..!!! Terjadi Ulah Komite UPT SDN 003 Sukarami Diduga Jual Sampul Ijazah Rp50 Ribu

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:04 WIB

4010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com ,- 24 Juni 2025 Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan pelanggaran aturan pungutan di sekolah. Kali ini terjadi di UPT SDN 003 Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang diduga mengadakan acara perpisahan serta melakukan penjualan sampul ijazah kepada siswa, dengan total pungutan mencapai ratusan ribu rupiah.

Padahal larangan praktik tersebut telah tertuang jelas dalam:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9,

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 dan 12, serta

Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023,
yang secara tegas melarang pungutan dan mewajibkan penyelenggaraan pendidikan yang adil dan bebas biaya.


Keterangan dari beberapa orang tua siswa menyebutkan bahwa mereka dikenakan biaya sebesar Rp185.000 untuk kegiatan perpisahan dan Rp50.000 untuk sampul ijazah. Bahkan jika siswa tampil menari, dikenai lagi biaya Rp110.000 untuk salon kecantikan yang ditunjuk oleh pihak sekolah.

Baca Juga :  Viral...!!! Memalukan 3 Oknum Polsek Wonokromo Dilaporkan ke Propam, Diduga Terlibat Pemerasan terhadap Karyawan Toko Bogajaya

“Totalnya bisa sampai Rp235 ribu. Kami merasa keberatan, tapi tidak punya pilihan,” ungkap wali murid berinisial IJ kepada media pada 23 Juni 2025.

Pihak media telah mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah Andi Usman, M.Pd. Setelah beberapa saat tidak merespon, akhirnya Andi Usman menghubungi media melalui sambungan telepon dan menyampaikan bantahannya.

Menurut Andi, kegiatan tersebut digagas oleh Ketua Komite Sekolah dan dilakukan tanpa sepengetahuannya. Ia juga mengklaim bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin, dan sudah melarang segala bentuk pungutan seperti itu.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar dan patut diduga hanya sebatas bentuk pembelaan diri semata. Sebab, tidak masuk akal jika sebuah kegiatan resmi di sekolah dapat berjalan tanpa sepengetahuan kepala sekolah selaku penanggung jawab tertinggi di lingkungan satuan pendidikan.

Baca Juga :  Hasil Bumi Pertambang PT SJM Diduga Dikomersilkan Secara Ilegal, Dinas Terkait Katakan Ini

“Kalau memang dilarang, bagaimana mungkin acara itu tetap berlangsung? Bukankah semua kegiatan di sekolah seharusnya seizin kepala sekolah?” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, H. Aidil, M.Pd, belum membuahkan hasil. Nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif hingga berita ini dinaikkan.

Masyarakat berharap agar Dinas terkait tidak tinggal diam, dan segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi peran kepala sekolah, komite, serta praktik pungutan liar yang mencederai dunia pendidikan. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang dan menjadi budaya yang merugikan masyarakat kecil.

Tim Redaksi Pajar Saragih

Berita Terkait

Viral…..!!! Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi PI 551 miliar
Dinas PUPR Provinsi Riau Diduga Lalai,pJalan Penghubung Dua Kabupaten Berpotensi Putus
DPP SPKN Soroti Dugaan Korupsi Rp120 Miliar di Sekretariat DPRD Riau, Akan Lapor ke KPK
Hasil Bumi Pertambang PT SJM Diduga Dikomersilkan Secara Ilegal, Dinas Terkait Katakan Ini
Danrem 031/WB kunjungi Kodim 0322/Siak, Sekaligus Jalin Silaturahmi dengan Bupati Siak yang Baru
Kapolres Kampar Lempar Bola Panas: Dugaan Ilegalitas Tambang PT SJM Terkesan Diabaikan, “Harus Dilaporkan Dulu”?
Upacara Penutupan TMMD ke – 124 TA 2025 Wilayah Kodim 0303/ Bengkalis Langsung Khidmat dan Lancar 
Kasrem 031/WB Pimpin Upacara Penutupan TMMD Kodim Dumai