Nadionaldetik.com ,-24 Juni 2025. Di tengah gencarnya upaya pemerintah memberantas tambang ilegal, ironi justru terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Dua titik tambang galian C jenis pasir yang beroperasi tanpa izin resmi diduga berjalan mulus karena adanya “dukungan” dari oknum aparat penegak hukum.
Lokasi tambang ilegal itu terletak di Desa Belatu, Kecamatan Pondidaha dan Desa Teteona, Desa Linonggasai, Kecamatan Wonggeduku Barat. Mirisnya, tambang tersebut tetap beroperasi meski tidak memiliki dokumen legal seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber dari tim investigasi media Sergap7 menyebutkan, pihak pemilik tambang secara terang-terangan mengaku bahwa mereka menyetor uang kepada oknum polisi berinisial MD, anggota Tipiter Polres Konawe, sebesar Rp 60 juta dan Rp 20 juta demi kelancaran aktivitas tambang ilegal.
“Kami kasih duit, makanya bisa jalan terus,” ujar pemilik tambang dalam rekaman suara yang dimiliki redaksi.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tambang-tambang ilegal di Konawe tidak hanya dibiarkan, tetapi justru dilindungi oleh aparat yang seharusnya menindak pelanggaran hukum. Praktik suap dan pembiaran seperti ini merupakan pengkhianatan terhadap institusi Kepolisian RI dan hukum negara.
Lebih parahnya lagi, dugaan keterlibatan oknum dari partai politik warna “coklat” juga mencuat sebagai beking tambahan, menambah rumitnya benang kusut tambang ilegal ini.
Padahal, UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021 telah dengan jelas mengatur bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan harus melalui mekanisme perizinan ketat, baik secara administratif, teknis, maupun lingkungan.
Namun hingga berita ini diturunkan, oknum polisi MD dari Tiviter Polres Konawe belum dapat dimintai keterangan secara resmi. Polres Konawe juga terkesan diam, tanpa ada langkah tegas atas aktivitas tambang ilegal yang sudah berlangsung cukup lama.
Kini, tanggung jawab berada di tangan Polda Sultra dan Mabes Polri untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum busuk yang memperjualbelikan kewenangannya demi uang haram.
Jika pembiaran terus dilakukan, bukan hanya kerusakan lingkungan yang akan terjadi, tapi kepercayaan publik terhadap hukum dan aparat akan runtuh total.
(Tim Media)