MEDAN — Aktivitas perjudian jenis tembak ikan bermerek DS secara terang-terangan menjamur di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, memicu kemarahan warga yang selama ini menunggu keberanian aparat untuk bertindak.
Mesin-mesin judi ini beroperasi leluasa di berbagai titik strategis seperti Pekan Jumat, Pasar 12, Simpang Jodoh, bantaran rel kereta api, Lorong 9, Blok O, Jalan Sering, Durung, hingga Jalan Rela, nyaris tanpa hambatan dari penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah lama resah. Anak-anak muda mulai kecanduan, uang habis di situ. Kalau dibiarkan, kerusakan moral dan sosial akan semakin parah,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya bahkan menuding ada pembiaran sistematis oleh aparat, mengingat praktik ini sudah berlangsung cukup lama namun belum ada tindakan tegas dari Polsek Medan Tembung.
Hingga saat ini, belum ada satu pun pernyataan resmi dari kepolisian. Nama pemilik mesin, yang disebut-sebut berinisial SP (br Purba), santer beredar di kalangan warga, namun aparat justru terkesan membiarkan praktik perjudian ini terus berjalan.
Keresahan warga kian memuncak. Mereka mendesak Kapolda Sumut turun langsung menertibkan aktivitas perjudian ilegal yang diduga kuat sudah dibekingi oleh oknum-oknum tertentu.
Jika dibiarkan, situasi ini berpotensi merusak generasi muda dan memperparah krisis sosial di lingkungan Medan Tembung.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Saat dikonfirmasikan awak media via WA, Selasa (24/06/2025) pukul 21.43 Wib hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan jawaban.(bs)