Menteri Imipas Resmikan 30 Unit Autogate di Bandara Kualanamu

Redaksi Medan

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:49 WIB

407 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Kualanamu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto meresmikan pengoperasian 30 autogate, Selasa (24/06).

Peresmian tersebut sekaligus menjadikan Bandara Kualanamu yang berlokasi di Medan – Sumatera Utara sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kelima di Indonesia yang mengimplementasikan perangkat autogate.

Sebelumnya, autogate telah dioperasikan di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Pelabuhan Internasional Harbour Bay di Batam, serta Bandara Internasional Juanda di Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutanya Menteri Agus menyampaikan bahwa upaya ini merupakan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang optimal serta meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kenyamanan proses Imigrasi di Bandara Internasional Kualanamu Medan.

Dari total 30 autogate yang dipasang, sebanyak 20 unit ditempatkan di kedatangan internasional dan 10 unit lagi ditempatkan di keberangkatan internasional.

Baca Juga :  Keakraban Anggota Satgas TMMD Ke -119 Dengan Anak Sekolah

Pengoperasian autogate Bandara Kualanamu dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.

Rata-rata angka perlintasan keberangkatan dan kedatangan di Bandara Kualanamu mencapai sekitar 6.700 perlintasan per hari atau 194.000 perlintasan per bulan.

Sementara itu, jumlah penerbangan di Bandara Kualanamu dalam periode Januari-Mei 2025 mencapai 6.750 penerbangan. Dengan demikian, rata-rata penerbangan setiap bulan mencapai 1.350 atau sekitar 45 penerbangan per hari.

Saat ini, Bandara Kualanamu melayani penerbangan internasional ke Malaysia, Singapura, Thailand serta Arab Saudi pada musim haji.

“Autogate akan sangat membantu proses pemeriksaan imigrasi sehingga lebih efektif dan efisien, hanya butuh 10-15 detik per per orang. Meskipun prosesnya sangat cepat, pemeriksaan dengan autogate ini tetap aman karena sudah menggunakan teknologi termutakhir yang terintegrasi dengan sistem cekal bahkan Interpol. Dan tak hanya WNI, autogate juga dapat digunakan oleh Orang Asing yang memiliki paspor elektronik dan eVisa Indonesia,” jelas Menteri Agus.

Baca Juga :  Beredar Video Oknum Kakon di Talangpadang Ajak Organisasi Partisan Siliwangi Dukung Salah Satu Calon Bupati

Menurutnya, posisi Kota Medan dengan letak geografis yang berdekatan dengan Selat Malaka menjadi lokasi yang sesuai untuk perluasan pengoperasian autogate.

Kota Medan juga merupakan pusat berbagai kegiatan, baik perekonomian, pemerintahan, dan perdagangan untuk wilayah Sumatera Utara bahkan di pulau Sumatera.

“Dengan menggabungkan kecepatan, kenyamanan, dan keamanan, sistem ini diharapkan bisa meningkatkan kepuasan penumpang terhadap layanan keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan dalam perlintasan orang,” tutup Menteri Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agus juga meresmikan pekerja migran Indonesia PMI Lounge. Ruang tunggu khusus untuk para pekerja migran yang akan berangkat bekerja ke luar negeri.(AVID/rel)

Berita Terkait

Perjudian Tembak Ikan Bertebaran di Medan Tembung, Polisi Terkesan Tutup Mata
Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia
Aksi Sosial dan Kemanusiaan Warnai Peringatan HUT ke-79 Pomad di Madiun
Bersih Masjid Bareng Polisi, Warga Rasakan Kedekatan di HUT Bhayangkara ke-79
Pemerintah Akan Bangun 13 Lapas Baru, Termasuk Super Maximum Security Nusakambangan
Polsek Barusjahe Salurkan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Ziarah Rombongan Polres Tanah Karo di Makam Pahlawan Kabanjahe, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Kakanwil Ditjenpas Sumatera Selatan Hadiri Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII