Dugaan Suap dan Pemerasan di Lingkungan Imigrasi Beredar di Sosial Media Tapi tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:30 WIB

4098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Nasionaldetik.com ,- Dugaan praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi yang melibatkan oknum aparat imigrasi dan penegak hukum kembali mencuat ke permukaan. Sebuah rangkaian rekaman percakapan, tangkapan layar transaksi kripto, serta pernyataan bernada ancaman dari seorang Warga Negara Asing (WNA) menjadi bukti awal yang mengindikasikan adanya praktik korupsi lintas institusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa yang Terjadi?

Dalam bukti-bukti yang diterima oleh tim investigasi independen, terungkap bahwa seorang WNA berinisial “A” diduga telah menyetorkan dana secara rutin—dalam nominal yang mencapai miliaran rupiah setiap bulan—kepada oknum pejabat imigrasi dan pihak yang mengaku dapat “mengurus proses hukum” dari balik layar.

Transaksi tersebut sebagian besar dilakukan menggunakan kripto USDT (Tether), dengan nilai kumulatif yang terlacak mencapai setara Rp660 juta. Dana tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadi dan institusi yang berada di bawah yurisdiksi keuangan Indonesia.

Siapa yang Terlibat?

Meskipun pihak berwenang belum mengumumkan nama secara resmi, dalam bukti komunikasi yang tersebar, terdapat percakapan antara pihak WNA dan individu-individu yang disebut sebagai pejabat dan perantara hukum. Salah satu pernyataan menonjol berbunyi:

Baca Juga :  Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

“I paid you a billion every
month. I will show absolutely everything.”

 

Ucapan ini mengandung dugaan kuat obstruction of justice dan potensi eksploitasi sistem hukum oleh oknum tertentu.

Kapan dan Di Mana?

Seluruh bukti mengindikasikan bahwa transaksi dan percakapan terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga April 2025, dan melibatkan wilayah hukum Indonesia, khususnya dalam konteks keimigrasian dan tahanan warga asing.

Mengapa Ini Penting?

Kasus ini menyentuh akar persoalan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Temuan ini menyingkap potensi pelanggaran serius terhadap sejumlah undang-undang:

UU Tipikor Pasal 5, 11, dan 12: Dugaan suap dan gratifikasi

UU Tipikor Pasal 12e: Dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara

UU TPPU No. 8 Tahun 2010: Dugaan pencucian uang

KUHP & UU 19/2019: Dugaan obstruction of justice

Apabila dibiarkan, kasus ini berisiko merusak sendi integritas institusi hukum dan keimigrasian secara sistemik.

Apa Langkah Selanjutnya?

Berbagai pihak mendesak agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh:

1. KPK segera membuka penyelidikan dan menyita seluruh bukti digital dan finansial.

Baca Juga :  Giat Karya Bhakti Pembersihan Makam Oleh Koramil 03/PS Rebo.

2. Kejaksaan Agung dan Propam Polri diminta memeriksa dugaan keterlibatan internal secara tuntas.

3. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keimigrasian wajib menyatakan posisi publik dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.

 

Seruan Terbuka untuk Pemerintah

Kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, masyarakat sipil menyerukan:

Panggil seluruh pihak internal untuk dimintai klarifikasi resmi.

Fasilitasi media independen dan pemantauan masyarakat sipil untuk menjamin transparansi.

Nyatakan komitmen publik terhadap pemberantasan korupsi, tanpa kompromi.

Surat Klarifikasi yang dikirim kepada salah satu petinggi Kementrian Imigrasi Pemasyarakatan tidak Mendapatkan jawaban.

Sedangkan klarifikasi lewat chat watshap dari salah satu Pemimpin Media malah mendapatkan jawaban yang sangat tidak Relevan, semua akan kita ulas dan buka di berita lanjutan.

Kasus ini adalah ujian terhadap kredibilitas sistem hukum Indonesia, bukan sekadar pada satu institusi. Rakyat menunggu jawaban tegas: Apakah keadilan bisa dibeli? Apakah sistem hukum tunduk pada uang, atau pada konstitusi?

Berita ini diirangkum oleh tim investgasi pada tanggal 24 Juni 2025.

Tim Redaksi

Berita Terkait

SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO
BEM PTNU: Hari Tani : Petani untuk Indonesia Bukan untuk Oligarki
Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI
PNIB: Intoleransi, Anarkisme Khilafah Terorisme Di Indonesia Tak Akan Pernah Usai, Selagi Corong HTI Khilafah Terorisme Masih Diberikan “Previlege” Oleh Polri
Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN
Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN
Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:48 WIB

Pelantikan PPDI, Polres Nganjuk Tekankan Peran Strategis Tiga Pilar

Selasa, 30 September 2025 - 15:44 WIB

Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Kamis, 25 September 2025 - 16:00 WIB

Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB

Lampung barat

SMA Negeri 1 Sekincau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:15 WIB