Pabrik Getah Pinus di Gayo Lues Ditegur Gubernur, Terancam Sanksi Jika Abaikan Perbaikan Lingkungan

Nasional Detik.com

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 20:30 WIB

4053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – PT. Kencana Hijau Binalestari, perusahaan pengelola pabrik getah pinus yang beroperasi di Kabupaten Gayo Lues, menerima surat teguran resmi dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terkait temuan pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Teguran tersebut tertuang dalam surat bernomor 500.4/4737 dan bersifat “Segera”.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Aceh pada dua kesempatan, yakni 27 Juni 2024 dan 26 Februari 2025. Tim verifikasi terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa PT. Kencana Hijau Binalestari belum memenuhi sejumlah kewajiban teknis dan administratif yang diatur dalam regulasi pengelolaan lingkungan hidup. Teguran dari Gubernur tersebut menyoroti tiga pelanggaran utama:

  1. Cerobong Emisi Boiler Tidak Sesuai Ketentuan
    Cerobong emisi pada unit boiler perusahaan tidak memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam peraturan lingkungan hidup. Kondisi ini berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan berdampak terhadap kesehatan lingkungan sekitar.

  2. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tidak Disampaikan
    Perusahaan belum menyampaikan LKPM sebagai bentuk pelaporan kewajiban investasi. Laporan ini penting sebagai bentuk akuntabilitas pelaku usaha kepada pemerintah.

  3. Duplikasi Klasifikasi KBLI Belum Dihapus
    Ditemukan adanya klasifikasi usaha ganda (KBLI) dalam sistem perizinan perusahaan yang hingga kini belum dihapus. Ketidakteraturan tersebut dapat memengaruhi kejelasan ruang lingkup operasional usaha.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Pemerintah Aceh memberikan waktu maksimal 30 hari sejak diterimanya surat teguran kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan semua pelanggaran yang ditemukan. Apabila tidak dipenuhi dalam batas waktu tersebut, maka tindakan administratif yang lebih tegas akan diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saudara diwajibkan segera melakukan tindakan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan teknis yang berlaku,” tulis Gubernur dalam surat yang ditandatangani langsung.

Baca Juga :  HARGA BAWANG MERAH GAYO LUES TERJUN BEBAS ENTAH LAH

Surat teguran ini juga ditembuskan kepada empat instansi penting: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Bupati Gayo Lues, Kepala Dinas LHK Aceh, dan Kepala DPMPTSP Aceh. Hal ini menandakan bahwa persoalan tersebut diawasi secara terstruktur oleh pemerintah provinsi dan pusat.

PT. Kencana Hijau Binalestari diketahui beroperasi di wilayah yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu lingkungan, yakni kawasan hutan di sekitar Gayo Lues yang masuk dalam bentang ekosistem penting di Aceh. Maka dari itu, setiap aktivitas industri yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berdampak besar terhadap keseimbangan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan. Seluruh pelaku usaha di Aceh diingatkan untuk menaati ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Hingga berita ini disiarkan, pihak PT. Kencana Hijau Binalestari belum memberikan keterangan atau pernyataan resmi atas surat teguran tersebut. (TIM)

Berita Terkait

Polsek Blangkejeren Perkuat Sinergi dengan Elemen Masyarakat Desa Sangir untuk Cegah Peredaran Gelap Narkotika
Bupati Gayo Lues Resmikan Masjid Al-Zam Zam di Desa Kong, Komitmen Tambah Anggaran dan Sertifikasi Tanah Wakaf
Dandim 0113/Gayo Lues Ungkap Duka Mendalam dalam Pemakaman Istri Anggota Koramil 03/Blangkejeren
Pererat Hubungan, Babinsa Komsos dengan Warga Binaan di Desa Rerebe, Kecamatan Dabun Gelang
Polsek Blangkejeren Gelar Bakti Sosial Religi di Masjid Al-Kautsar, Wujud Kepedulian Polri Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Kapospampol dan Muspika Kecamatan Blangpegayon Resmi Sambut Mahasiswa KKN Universitas Samudra Langsa di Gayo Lues Tahun 2025
Satresnarkoba Gayo Lues Gagalkan 36,7 Kg Ganja: Aksi Dramatis di Tengah Malam!
Patroli Sambang Polsek Blangkejeren untuk Mencegah Tindak Kejahatan dan Pungli di Pasar