Bupati Gayo Lues Resmikan Masjid Al-Zam Zam di Desa Kong, Komitmen Tambah Anggaran dan Sertifikasi Tanah Wakaf

Nasional Detik.com

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 15:09 WIB

4019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Bupati Gayo Lues Suhaidi, S.Pd., M.Si secara resmi meresmikan Masjid Al-Zam Zam di Desa Kong, Kecamatan Blangpegayon, pada Senin, 23 Juni 2025. Peresmian ini menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Desa Kong, yang sebelumnya hanya memiliki sebuah meunasah sebagai tempat ibadah utama.

Dalam peresmian yang berlangsung khidmat, Bupati didampingi oleh Wakil Bupati Gayo Lues H. Maliki, SE., MAP. Turut hadir pula sejumlah anggota DPRK Gayo Lues dari berbagai fraksi, yaitu M. El Amin, SE (Fraksi NasDem), Abdussalam (Fraksi PDI Perjuangan), Rasif (Fraksi PKB), dan Hasanudin (Fraksi Demokrat). Hadir pula Kadis Syari’at Islam, jajaran SKPK, Camat Blangpegayon, KUA Blangpegayon, kepala desa dan imam masjid se-Kecamatan Blangpegayon, mukim Cinta Maju dan Senubung Jaya, pihak ahli waris tanah wakaf masjid, serta unsur TNI, Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh warga Desa Kong.

Kepala Desa Kong, Sabdin, dalam sambutannya menjelaskan bahwa rencana pembangunan masjid ini telah lama dirintis sejak tahun 2016 bersama almarhum Sulaiman Damin, M.Sc (Sulaiman LIFI), yang menghibahkan tanahnya secara sukarela untuk pembangunan rumah ibadah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Desa Kong adalah kampung induk yang selama ini belum memiliki masjid permanen. Biasanya bangunan ini hanya digunakan saat salat Idul Fitri dan Idul Adha. Setelah diresmikan, insyaAllah akan aktif digunakan untuk shalat lima waktu dan shalat Jumat,” ungkap Sabdin.

Ia juga meminta perhatian Pemerintah Daerah dan anggota DPRK agar pada tahun-tahun mendatang dapat kembali mengalokasikan anggaran untuk melengkapi berbagai kekurangan masjid yang masih tersisa. “Kami sangat berharap dukungan anggaran kembali di tahun berikutnya dan kami mohon kepada DPRK agar turut mengawalnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sarifuddin Raih Suara Terbanyak Pilkades Desa Penampaan

Dalam kesempatan itu, Imam Masjid Desa Kong menyampaikan permintaan khusus terkait status hukum lahan masjid yang belum bersertifikat. Ia berharap Pemkab Gayo Lues dapat membantu proses penerbitan sertifikat agar tidak terjadi sengketa atau persoalan hukum di kemudian hari. “Kami mohon bantuan Bapak Bupati untuk mencarikan jalan keluar agar tanah wakaf ini mendapatkan sertifikat resmi,” pintanya.

Sementara itu, Anggota DPRK Gayo Lues Fraksi NasDem, M. El Amin, SE, menjelaskan bahwa pada Musrenbang 2022, pembangunan masjid Al-Zam Zam telah diusulkan oleh masyarakat dan menjadi bagian dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRK. Aspirasi tersebut baru bisa terealisasi pada tahun 2024 melalui kucuran dana masing-masing sebesar Rp500 juta untuk Masjid Al-Zam Zam di Desa Kong dan masjid di Desa Umelah.

“Tahun ini, insyaAllah kami akan kembali menyalurkan dana lanjutan melalui ADKK untuk melengkapi pembangunan masjid ini. Kami mohon dukungan dari Bapak Bupati agar rencana ini berjalan baik,” ujar El Amin.

Bupati Suhaidi dalam pidatonya memberikan apresiasi tinggi atas kekompakan warga dan pemerintah desa dalam merealisasikan pembangunan masjid. Ia menilai keberadaan masjid Al-Zam Zam yang berada di lokasi strategis di tepi jalan dan dekat arena pacuan kuda akan sangat potensial menjadi pusat kegiatan keislaman.

“Alhamdulillah, letaknya sangat strategis, parkir luas, dan berada di jalan utama. Akan banyak tamu yang datang ke daerah ini, dan tentu mereka akan singgah ke masjid ini. Maka kebersihan toilet dan ketersediaan air menjadi cerminan marwah Desa Kong dan masyarakat Gayo Lues secara umum,” pesan Bupati.

Baca Juga :  Ratusan Atlit SMA Se Aceh Ramaikan O2SN di Gayo Lues

Terkait nama masjid yang diberi nama Al-Zam Zam, Bupati menilai pemilihan nama itu sarat makna. “Setahu saya, Al-Zam Zam berarti melimpah atau banyak. Mudah-mudahan masjid ini benar-benar ramai jamaah. Karena yang sulit itu bukan membangunnya, melainkan memakmurkannya. Banyak masjid megah tapi jemaahnya sedikit, saya tidak ingin itu terjadi di sini,” tegasnya.

Lebih jauh, Bupati juga memastikan bahwa Pemkab Gayo Lues melalui Dinas Syari’at Islam akan kembali mengucurkan dana untuk pembangunan lanjutan, termasuk untuk pembangunan kubah masjid tahun ini.

“Tahun ini akan kita bantu kembali melalui dana rutin yang tersedia di Dinas Syari’at Islam, khusus untuk pembangunan kubah dan sarana pelengkap lainnya,” ujarnya.

Menanggapi permintaan masyarakat terkait sertifikat tanah wakaf, Bupati menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan BPN untuk mengusulkan Desa Kong masuk dalam Program Nasional Agraria (PRONA). Namun ia juga mengingatkan agar program ini tidak hanya untuk tanah masjid.

“Tanah masyarakat yang belum bersertifikat, selama berada di luar kawasan hutan lindung, juga harus didorong untuk didaftarkan,” pungkasnya.

Acara peresmian Masjid Al-Zam Zam ditutup dengan makan siang bersama dan pelaksanaan shalat Dzuhur berjamaah. Suasana penuh kekeluargaan dan haru menyelimuti kegiatan, menandai awal baru bagi masyarakat Desa Kong dalam membangun kehidupan spiritual yang lebih baik dan teratur.

(Syukran)

Berita Terkait

Pabrik Getah Pinus di Gayo Lues Ditegur Gubernur, Terancam Sanksi Jika Abaikan Perbaikan Lingkungan
Polsek Blangkejeren Perkuat Sinergi dengan Elemen Masyarakat Desa Sangir untuk Cegah Peredaran Gelap Narkotika
Dandim 0113/Gayo Lues Ungkap Duka Mendalam dalam Pemakaman Istri Anggota Koramil 03/Blangkejeren
Pererat Hubungan, Babinsa Komsos dengan Warga Binaan di Desa Rerebe, Kecamatan Dabun Gelang
Polsek Blangkejeren Gelar Bakti Sosial Religi di Masjid Al-Kautsar, Wujud Kepedulian Polri Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Kapospampol dan Muspika Kecamatan Blangpegayon Resmi Sambut Mahasiswa KKN Universitas Samudra Langsa di Gayo Lues Tahun 2025
Satresnarkoba Gayo Lues Gagalkan 36,7 Kg Ganja: Aksi Dramatis di Tengah Malam!
Patroli Sambang Polsek Blangkejeren untuk Mencegah Tindak Kejahatan dan Pungli di Pasar