Ada Apa….!!!  ,DLHK Aceh Sidak Pabrik PT Emsen Lestari, Wartawan Diduga Dihalangi Liputan

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:16 WIB

4097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,– 21 Juni 2025 Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh bersama instansi terkait dari Kabupaten Aceh Singkil melakukan inspeksi mendadak ke Pabrik PT Emsen Lestari di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, pada Sabtu (21/6). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah operasional perusahaan.

Namun, proses investigasi tersebut diwarnai insiden yang mencederai kebebasan pers. Sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan sidak mengaku dihalangi oleh oknum sekuriti pabrik. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap hak jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Baca Juga :  Masyarakat Mempertanyakan Kenapa Baliho Irwan Djohan Tidak Memakai Nama Teuku

“Kami sangat menyayangkan sikap arogansi pihak pabrik yang seharusnya memahami bahwa wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Muslim Pohan, salah satu wartawan yang berada di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan itu, Pordomuan Tumangger, wartawan lainnya, menyebut bahwa tindakan menghalangi peliputan adalah bentuk pelanggaran hukum.

“Apa yang dilakukan oleh oknum sekuriti PT Emsen Lestari sudah jelas melanggar hukum karena menghalangi tugas jurnalistik kami,” katanya.

Baca Juga :  Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas, Tim Raimas Polres Majalengka Gelar Patroli Malam

Sebagai informasi, dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Emsen Lestari belum memberikan keterangan resmi, baik terkait dugaan intimidasi terhadap empat wartawan di lapangan, maupun soal temuan DLHK selama kunjungan.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Woooow….!!!! Oknum Polisi Tembak Warga di Pidie, Keluarga Mengadu Ke Haji Uma Hingga Surati Kapolda dan LPSK
SAPA Desak Polresta Usut Dugaan Pungli PPDB di MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh
Viral….!!!Pencemaran Nama Baik di Website: Sihar Lapor ke Polres Aceh Tenggara
SAPA: Mirip Modus Bimtek Keuchik, Guru Kini Jadi Target ‘Seminar Nasional’ Berbayar di Bireuen
Wooow…!!! SAPA Minta MIN 5 Banda Aceh Kembalikan Biaya Pungutan ke Wali Murid seperti MIN 9 Lambhuk
SAPA: Pendidikan Bukan Ladang Bisnis, Polisi Harus Usut Pungutan di MIN 9 Banda Aceh
Hebooooh..!! Warga Kampung Kala Kemili Kecewa Atas Putusan Hakim: Terdakwa Kasus Penganiayaan Dibebaskan Jadi Tahanan Kota
Savero Law Dikecam LIRA: Salah Target, Salah Kaprah!