Ada Apa….!!!  ,DLHK Aceh Sidak Pabrik PT Emsen Lestari, Wartawan Diduga Dihalangi Liputan

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:16 WIB

40240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,– 21 Juni 2025 Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh bersama instansi terkait dari Kabupaten Aceh Singkil melakukan inspeksi mendadak ke Pabrik PT Emsen Lestari di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, pada Sabtu (21/6). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah operasional perusahaan.

Namun, proses investigasi tersebut diwarnai insiden yang mencederai kebebasan pers. Sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan sidak mengaku dihalangi oleh oknum sekuriti pabrik. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap hak jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Baca Juga :  Woooow....!!!! Oknum Polisi Tembak Warga di Pidie, Keluarga Mengadu Ke Haji Uma Hingga Surati Kapolda dan LPSK

“Kami sangat menyayangkan sikap arogansi pihak pabrik yang seharusnya memahami bahwa wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Muslim Pohan, salah satu wartawan yang berada di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan itu, Pordomuan Tumangger, wartawan lainnya, menyebut bahwa tindakan menghalangi peliputan adalah bentuk pelanggaran hukum.

“Apa yang dilakukan oleh oknum sekuriti PT Emsen Lestari sudah jelas melanggar hukum karena menghalangi tugas jurnalistik kami,” katanya.

Baca Juga :  Polres Metro Jakpus Gelar Bazar Sembako Murah Ramadhan

Sebagai informasi, dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Emsen Lestari belum memberikan keterangan resmi, baik terkait dugaan intimidasi terhadap empat wartawan di lapangan, maupun soal temuan DLHK selama kunjungan.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Peningkatan Dana Hibah Partai Politik Aceh: Kebijakan Kontroversial di Tengah Isu Kemiskinan
Kritik Mualem, SAPA: Tidak Wajar CSR Perusahaan Daerah Disalurkan ke Luar Aceh
CSR untuk Luar Aceh Dinilai Salah Kaprah, SAPA Minta Pemerintah Tegur PT PEMA
FGD Bidang Kesehatan, 33 Kampus di Aceh Bahas Mutu Lulusan
Semarakkan HUT RI ke-80, KPD Gelar Turnamen Internal Badminton
Galian C Suak Makmue Nagan Raya Hari Ini Tidak Lagi Beropeasi
Dugaan Skandal HGU PT. Delima Makmur di Aceh Singkil: Bobroknya Birokrasi, Rakyat Jadi Tumbal!
Liga – Men KPD Cop 2025 , Kali Ini Juara Pertama 0xygen FC 

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 11:29 WIB

Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 14:16 WIB

SLTP Budi Dharma Tebing Tinggi Dukung Atlit Bulutangkis Menuju Prestasi Nasional

Senin, 29 September 2025 - 11:36 WIB

Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tinggalkan Pesan Inspiratif Penuh Semangat Kebangsaan

Berita Terbaru

Jawa timur

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Selasa, 30 Sep 2025 - 07:45 WIB