Nasionaldetik.com, Merangin,–
20 Juni 2025 Kontroversi melanda
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Merangin. Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdin), Mas’ud, menimbulkan gempar setelah mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) “hanya teori”.
Pernyataan mengejutkan ini dilontarkan Mas’ud pada 11 Juni 2025, saat dikonfirmasi media mengenai absensi seorang ASN, yang disebut SN, yang selama ini sangat tidak menentu. Awalnya, konfirmasi media berfokus pada pengakuan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P), Haris, mengenai absensi SN yang buruk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Haris mengakui ketidakhadiran SN yang sering, namun hanya memberikan teguran lisan dan pembinaan tanpa sanksi tertulis. Lebih mengejutkan lagi, Haris menjelaskan SN telah mengajukan pensiun dini, meski belum memenuhi syarat, dan tetap diberikan tugas karena, menurutnya, pekerjaannya tetap terselesaikan.
Menariknya, ditanya mengenai absensi SN dalam setahun mana yang lebih banyak, masuk kerja atau bolong-bolong? Kabid P2P menjawab singkat, “Berimbang.”
Sikap permisif Haris dan minimnya tindakan tegas terhadap ketidakhadiran SN menimbulkan pertanyaan serius. Ketika ditanya, Mas’ud menjelaskan wewenangnya hanya sebatas menegur Kabid jika ada bawahan yang tidak masuk kerja, dan menganggap masalah tersebut telah selesai karena kurangnya laporan dari Kabid dan Kasubag.
Namun, pernyataan Mas’ud saat ditanya mengenai PP 94 Tahun 2021, mengatakan berulang-ulang bahwa itu “hanya teori.” “Hanya teori,” tegas Mas’ud.
Pernyataan Mas’ud ini tidak hanya melemahkan komitmen Dinkes Merangin terhadap disiplin ASN, tetapi juga dapat diinterpretasikan sebagai pembelaan terhadap absensi SN yang bolong-bolong. Pernyataan Mas’ud ini membuat pertanyaan mengenai integritas dan efektivitas pengawasan di lingkungan Dinkes Merangin semakin mencuat.
Pejabat lainnya mengatakan, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Peraturan ini menetapkan kewajiban, larangan, dan sanksi bagi PNS yang tidak memenuhi standar disiplin yang ditetapkan.
“Dengan demikian, PP 94 Tahun 2021 memiliki kekuatan hukum dan wajib diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah dan PNS/ASN,” ujarnya.
Gondo irawan