Wooow…!!!! Empat Tersangka Jalani Proses Hukum,Penganiayaan Brutal di Jembatan Kali Setu Demak

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:56 WIB

4067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- 19 Juni 2025  Empat pria asal Kabupaten Demak harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan penganiayaan berat secara bersama-sama terhadap dua orang pemuda, Hendi Agus Prasetyo dan Dito Maulana Akbar. Kejadian tragis tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari, 22 Februari 2025, di kawasan Jembatan Kali Setu, Desa Waruk, Kecamatan Karangawen.

Empat terdakwa yang masing-masing bernama Agustinus Anton Marsela (Terdakwa I), Tri Wibowo Ardianto (Terdakwa II), Sigit Erlangga (Terdakwa III), dan Satria Restu Dwi Laksana (Terdakwa IV), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka, atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat kedua korban sedang dalam perjalanan dari Mranggen menuju Kuripan. Dalam perjalanan, mereka singgah di sebuah warung milik warga bernama Samblah untuk membeli minuman keras jenis arak (dikenal sebagai “es moni”). Di tempat tersebut, korban sempat mengobrol dengan para terdakwa yang saat itu juga sedang berada di warung.

Baca Juga :  Grebek Sebuah Rumah, Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Sempat terjadi interaksi santai dan perkenalan, namun situasi berubah ketika para terdakwa mulai bertindak mencurigakan. Salah satu dari mereka sempat meminta korban untuk menunjukkan saldo rekening dan mengintimidasinya. Korban Hendi yang merasa tidak nyaman akhirnya berpamitan pulang.

Namun sesampainya di kawasan Jembatan Kali Setu, para korban disergap. Hendi disambut pukulan di bagian rahang dan tendangan di dada oleh Terdakwa I. Kemudian, secara tiba-tiba, ketiga terdakwa lainnya datang dan secara brutal melempari korban dengan batu, menyeretnya ke tengah jalan, bahkan menginjak lehernya.

Ketika Dito mencoba menolong, ia justru turut menjadi sasaran pemukulan dan dicegah mendekati korban. Hendi kemudian diseret ke tanah kosong di belakang musala dan kembali menjadi bulan-bulanan. Salah satu terdakwa bahkan sempat menantangnya duel satu lawan satu.

Setelah berhasil melarikan diri, Hendi yang terluka parah mencari perlindungan di sebuah toko buah milik warga. Para terdakwa sempat mengejar dan mengancam akan membunuhnya sebelum akhirnya pergi dari lokasi. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Fatah Karangawen untuk mendapat perawatan medis.

Baca Juga :  Kades Asemrudung Terancam Sanksi, Menunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Luka Akibat Kekerasan

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 440/851 yang dikeluarkan RSUD Sultan Fatah Karangawen dan ditandatangani dr. Resa Fela Afiana, korban Hendi mengalami luka robek di alis, hematom di kelopak mata, pelebaran pembuluh darah pada selaput mata, dan luka lecet di jari kaki. Kondisi ini menyebabkan korban perlu pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis mata.

Proses Hukum Berlanjut

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana berat. Jaksa menghadirkan dakwaan berlapis sebagai upaya penegakan hukum secara maksimal. Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Demak, yang memiliki yurisdiksi atas perkara tersebut.

Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan seadil-adilnya atas insiden kekerasan yang dialami Hendi dan Dito.

Kasus ini kembali menyoroti urgensi keamanan lingkungan dan perlindungan terhadap warga dari aksi kekerasan jalanan, terutama pada malam hari di wilayah rawan. Pihak berwenang pun diharapkan meningkatkan patroli dan pengawasan, serta menindak tegas pelaku kriminal tanpa toleransi.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Koramil 12/Simo Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional Penuh Tawa dan Kebersamaan
Danramil Gemolong Semarakkan HUT RI Bersama Guru dan Siswa SMK Sakti Lewat Lomba Lari Merdeka
Bersama Warga, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Genjot Renovasi MCK Umum
Pastikan Sesuai Rencana, Dansatgas TMMD Reguler Ke -125 Kodim 0735/Surakarta Rutin Cek Ke Lokasi
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Penanaman Jagung
Kapolresta Pati Besuk Korban Kerusuhan Aksi 13 Agustus di RSUD Soewondo
Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana
Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Koramil 12/Simo Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional Penuh Tawa dan Kebersamaan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Danramil Gemolong Semarakkan HUT RI Bersama Guru dan Siswa SMK Sakti Lewat Lomba Lari Merdeka

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Bersama Warga, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Genjot Renovasi MCK Umum

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Pastikan Sesuai Rencana, Dansatgas TMMD Reguler Ke -125 Kodim 0735/Surakarta Rutin Cek Ke Lokasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:52 WIB

Kapolresta Pati Besuk Korban Kerusuhan Aksi 13 Agustus di RSUD Soewondo

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:54 WIB

Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:47 WIB

Perbaikan Saluran Air Terus Dikebut, Pasiops Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Optimis Sasaran Selesai Tepat Waktu

Berita Terbaru