Polsek Sepauk lakukan patroli Rutin dan himbauan Stop Aktivitas Peti Di Wilayah Hukumnya

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:59 WIB

4084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Sintang,Kalimantan Barat.-Kapolsek Sepauk IPTU ABDUL HADI.S,H menyampaikan bahwa pihaknya bersama personil dari Koramil 06,rutin melaksanakan patroli pengecekan Terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Desa Kemantan dan Desa Kenyauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Sabtu 14 Juni 2025,Jam 10.00 Wib.dalam kegiatan tersebut sekaligus melakukan sosialisasi dan Himbauan kepada warga masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas Tampa Izin karna hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran Daerah Aliran Sungai, Sabtu 14 Juni 2025

Baca Juga :  Viral...!! Ketua DPC LIN : Tangkap Bandar Rokok Ilegal, Jalurnya Jelas Tapi Kenapa Dibiarkan?

Dalam kegiatan tersebut polsek Sepauk beserta Koramil 06 Sepauk mengajak seluruh warga masyarakat Desa kemantan dan desa kenyauk, kecamatan Sepauk kabupaten Sintang,untuk bersama sama agar tidak melakukan penambangan emas Tampa Izin baik di sungai maupun didarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkanya bahwa masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan emas Tampa Izin (PETI) dapat mencari pekerjaan lain guna mencukupi kebutuhan sehari-hari dan meninggalkan kegiatan PETI.

Lebih lanjut dikatakanya bahwa kegiatan sosialisasi dan Himbauan ini juga di lakukan secara rutin supaya timbul kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, jika nanti tidak juga di indahkan akan kita lakukan penindakan sesuai aturan undang undang.hal ini demi terjaganya lingkungan yang sehat.

Baca Juga :  Kesigapan Satreskrim Polres Simalungun Berbuah Manis, Pelaku Pidana Pemerkosaan Berhasil di Tangkap

Pada saat patroli monitoring memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin, karena hal tersebut melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan dapat menimbulkan korban jiwa , tutupnya

Hadi MLY Tim Redaksi

Berita Terkait

Rajawali Apresiasi Keterbukaan Kadis Perkim Kalbar dalam Proyek Rumah Khusus dan Transparansi Anggaran
NGO MAUNG Geram: Jangan Abaikan Hadis Rasulullah dalam Kasus BP2TD!
KETUM RAJAWALI: KPK Harus Tuntaskan Kasus Korupsi PUPR, Jangan Ada Tebang Pilih!
Kementerian Pertanahan Segera Menindak Tegas Terhadap Oknum – Oknum Yang Merampas Hak Warga Sintang
Menanti Langkah KPK: LSM MAUNG Soroti Pentingnya Transparansi dalam Kasus Ria Norsan”
Pelelangan Aset Tanah Tanpa Dasar Hukum: Analisis Kritis Kasus Sengketa Tanah Azwar Riduan di Sintang
Sadis Suami Membunuh Anak dan istri
Dugaan Korupsi ” Mark Up Harga Buku ” Dana BOS Tahun 2023 di Kabupaten Sanggau

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:23 WIB

Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard

Sabtu, 27 September 2025 - 20:30 WIB

Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok

Sabtu, 27 September 2025 - 17:26 WIB

Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba

Sabtu, 27 September 2025 - 12:38 WIB

*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*

Jumat, 26 September 2025 - 04:13 WIB

Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar

Kamis, 25 September 2025 - 07:43 WIB

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD

Rabu, 24 September 2025 - 22:43 WIB

Polsek Sunggal Sukses Mediasi Car Wash dan Pemilik Mobil

Selasa, 23 September 2025 - 20:17 WIB

Wakapolrestabes Medan Serahkan Uang Duka, Sebagai Wujud Simpati dan Kepedulian Kepada Keluarga Alm.Bripka Afrizal

Berita Terbaru

Tenggamus

Kakon Sumanda Akui Kesalahan soal Dana Desa

Senin, 29 Sep 2025 - 21:44 WIB