Waduh….!!! Mana Kinerjanya Sampah di mana-mana, Kemana Bupati Jombang

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 01:59 WIB

4054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com – Saya sangat prihatin dengan maraknya TPS liar yang ada di Kabupaten Jombang, Bupati sepertinya tidak ada keseriusan dalam menangani sampah di 306 desa 21 kecamatan. Rabu (18/06/25)

Tanggung jawab atas lingkungan sehat masyarakat sesuai Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ada pada Seorang Bupati sebagai Pemimpin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam UU tersebut Bupati memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap usaha dan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

Bupati bertanggung jawab memastikan terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan sampah oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Razia Premanisme dan Jukir Liar Lewat KRYD

Sementara dalam pasal 289 H Ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Regulasi ini juga yang mewajibkan Bupati memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.

Selain peraturan- peraturan tersebut diatas Bupati juga berkewajiban dalam Pelaksanaan Perda di tingkat kabupaten hingga desa.

Bupati bertanggung jawab atas seluruh jalannya pemerintahan di daerah, termasuk pelaksanaan Perda. Artinya Bupati harus memastikan bahwa Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dilaksanakan dengan baik dan sesuai hingga tingkat Desa.

Baca Juga :  Apel Kesiapan, Satlantas Nganjuk Siap Amankan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Namun pada kenyataannya tidak sedikit ditemukan sampah berserakan di tepi-tepi jalan, baik itu tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Bupati Jombang,

Lemahnya pengawasan bupati terhadap pengelolaan sampah dapat mengakibatkan berbagai masalah lingkungan dan sosial. Hal ini bisa berupa pencemaran lingkungan, penyebaran penyakit, dan pemborosan sumber daya. Pengawasan yang lemah juga bisa membuat tidak fungsinya aparatur negara tingkat OPD, kecamatan dan desa. Begitu juga akan menjadikan masyarakat kurang sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.

Oleh Faizuddin FM
LBHAM & Tim Redaksi

Berita Terkait

Kapolres Nganjuk Pimpin Bersih Bersih Di Masjid Jami Baitussalam
Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan
HUT Bhayangkara ke-79, Polres Jombang Peduli Sesama Lewat Aksi Donor Darah
Polres Nganjuk Gelar Bakti Sosial Serentak di Panti Asuhan, Wujud Nyata Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79
Optimalisasi Pekarangan, Warga Sugihwaras Dukung Ketahanan Pangan Lewat Tanaman Singkong
Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjunganom, Polisi Amankan 1,77 Gram Barang Bukti
Anjangsana Hari Bhayangkara ke-79, Polres Nganjuk Tunjukkan Kepedulian dan Rasa Kekeluargaan
Polres Jombang Gelar Bakti Kesehatan dan Bagikan Bansos, Sambut HUT Bhayangkara ke 79