Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:48 WIB

4051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com – Putusan Mahkamah Agung RI dengan Perkara No: 644/PDT.G/2024…….Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dengan Inisial AH. Bahwa dalam amar Putusan MA no 2 poin 4 yang berbunyi: “Menghukum Tergugat (Saat ini sebagai Pemohon Kasasi) untuk mengembalikan sepenuhnya uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) (Kepada Penggugat / Termohon) secara Tunai dan seketika, sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkract)”. Rabu (18/06/25)

Walau demikian ‘AH’ belum menjalankan kewajiban dan perintah Putusan Itu, Terkesan AH malah mengulur waktu seolah-olah menghindar dari tanggungjawab yang wajib dia JALANKAN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudah ketiga kali Awak media mendatangi Toko Bangunan ”AH’ di jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya, dalam rangka mediasi penyelesaian masalah tersebut namun tidak menemui titik terang, AH bersih kukuh atas putusannya sendiri dan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung.
AH selalu Mengungkit latar belakang permasalahan yang telah dilakukan mediasi dan bahkan tiga kali kali tingkat PERADILAN dan AH selalu kalah, artinya seluruh latar belakang yang selalu diungkit AH sudah tidak berlaku lagi.
Terkait putusan Pengadilan, Menurut AH ia telah melimpahkan kepada Kuasa Hukumnya.

Baca Juga :  Spanduk Penolakan Zakir Naik di Malang, PNIB : Saat Penceramah Intoleransi Diberi Panggung, Waspada Radikalisme Terorisme Intoleransi Mengintai Kita

Nomor Whatsaap (WA) awak media yang diminta oleh AH dengan janji akan menghubungkan kepada kuasa hukumnya namun sudah tiga minggu ini tidak ada telpon atau Whatsap dari kuasa hukum.

Terkait hal ini, R.Ferinando.A.P S.IKom., SH.,C.MDF (Penasehat Hukum Media Metro Global News) menuturkan: “Kalau sudah ada Putusan Pengadilan ya sudah kewajibanya harus di penuhi, dan jika tidak ajukan Surat Eksekusi kepada pengadilan sesuai pasal 200 HIR, Pasal 215 Rbg dan atau Pasal 200 ayat (1) HIR, Pasal 218 ayat (2) Rbg, dan Pasal 1033 Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”).kalau dia tidak patuh pada putusan pengadilan, semua sudah ‘Perang’ di meja hijau kok”.

Bermaksud mendapat kembali haknya, ‘BD’ Penggugat/Termohon Kasisi yang 3 kali mengalahkan AH di 3 tingkat Pengadilan itu, telah beberapa kali ajukan Somasi ke AH untuk segera mengembalikan uangnya yang telah di bawanya, namun hasilnya tetap nihil.

Baca Juga :  Kerja Bakti Pembuatan Talud Wujud Kedekatan Babinsa dan Warga

“Bukannya membayar, AH malah menghina-hina martabat keluarga utusan BD di depan toko bangunan Intisari milih AH sendiri. Patut diduga berdasarkan bukti2 yang ada kalau sebelum perkara hukum ini AH juga berulang kali melecehkan alm ayah dari BD yang seorang muslim. Ini sudah masuk SARA dan ujaran kebencian, saya gak terima. Dia kan sudah kalah 3:0 pak kok gak nyadar??”. Tutur ‘BD’ ke pada awak media.

Awak media Meminta tanggapan balik dari BD terkait rekaman percakapan dengan AH, “ini dusta pak. Keterangan yang ini mah terbalik dari kenyataan. Dia banyak dusta pak” Ujar BD. “Saya cuma mau uang saya kembali pak, sesuai Putusan Mahkamah Agung. Kalau dia kembalikan uang saya, ya selesai urusan ini” Tambah BD.

Memang setiap pembicaraan dengan AH, awak media selalu merekam agar terarsip setiap pembicaraan sebagai data yang valid, yang tentunya sudah diatur oleh UU No. 40 th 1999 tentang pers

Tim Redaksi

Berita Terkait

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat
Kapolres Nganjuk Ngopi Santai Bersama Palmera, Teguhkan Komitmen Jaga Kondusifitas 
RAPAT RT BUKAN FORUM PERSIDANGAN, LBHAM: MENDORONG KIAI MIM MEMPROSES HUKUM RT YANG DIDUGA MELANGGAR HAM.
Pelantikan PPDI, Polres Nganjuk Tekankan Peran Strategis Tiga Pilar
Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas
Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD
Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB