Unit Reskrim Polsek Kemayoran Gulung Pelaku Curanmor, Motor Hampir Raib di Siang Hari

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 06:05 WIB

4055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat| Nasionaldetik.com |, 16/6/2025 Unit Reskrim Polsek Kemayoran berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Dalam aksi yang berlangsung pada Sabtu siang tersebut, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu rekannya kabur dan kini masih dalam pengejaran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengapresiasi kesigapan anggota yang bertindak cepat dalam menangani laporan warga.

“Penindakan cepat terhadap pelaku kejahatan jalanan adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku curanmor di wilayah hukum kami,” tegas Kombes Pol Susatyo, Senin (16/6/2025).

Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial WBF (21), warga Indramayu, Jawa Barat. Ia kedapatan tengah berusaha membobol sepeda motor Kawasaki Ninja milik warga dengan menggunakan kunci letter T. Aksi tersebut diketahui oleh warga yang kemudian menangkap pelaku, sementara rekannya melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci letter T lengkap dengan dua mata kunci, satu kunci magnet, dan satu mata kunci letter T yang masih tertancap di motor korban.

Baca Juga :  Bhabhinkamtibmas Brigadir Anggie Rexy Pratama, Melaksanakan pengecekan program pekarangan pangan bergizi .

Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Adriansyah menambahkan bahwa pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kami sita dan saksi-saksi telah kami periksa. Kami juga terus memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” ujar Kompol Agung.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Adi Irmansyah)

Berita Terkait

Musrenbangdes Karangturi, Tiga Pilar Desa Kompak Rancang Pembangunan 2026
Rudi Icuana Sembiring, Sosok Tegas yang Resmi Nahkodai Pengamanan Lapas Binjai
Dorong Partisipasi Publik, Kanwil Kemenkum Sumut Resmikan Layanan Dumas Prokumda
Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah
Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru
Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan
Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB