Grobogan, Nasionaldetik.com
– Anggota Kodim 0717/Grobogan menerima penyuluhan hukum dari tim penyuluhan hukum Kodam IV/Diponegoro yang dipimpin oleh Letkol Chk Ervan, SH. diikuti 200 orang Prajurit, PNS serta Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXVIII Kodim 0717/Grobogan dilaksanakan di Aula Makodim, Jl. Suhada No. 2, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Senin (16/06/25).
Dalam sambutanya Dandim 0717/Grobogan Letkol Kav Barid Budi Susila, S.Sos., yang dibacakan Kasdim Mayor Cba A.M. Ichfani, S.E. mengatakan, melalui penyuluhan hukum ini, Prajurit dan PNS diharapkan dapat merealisaikan aturan hukum dalam kehidupan, maupun ketika melaksanakan tugas sehari-hari dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diharapkan, para Prajurit dan PNS TNI maupun anggota Persit mengikuti dan menyimak dengan baik pemaparan oleh pemateri. Sehingga dalam setiap pelaksanaan tugasnya prajurit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan.
“Begitu juga larangan-larangan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku pada setiap keadaan yang sedang maupun yang akan dihadapi serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai prajurit,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Dandim berharap kepada seluruh anggota agar dapat mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dengan sungguh-sungguh, antusias dan motivasi yang tinggi.
Sementara itu, ketua tim penyuluh Letkol Chk Ervan, SH. mengatakan, selain memberikan pemahaman kepada seluruh Prajurit, PNS dan ibu persit juga menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri Prajurit agar tercipta budaya tertib, taat dan patuh terhadap norma hukum sehingga pelanggaran dalam kehidupan Militer dapat diminimalisir.
Melalui penyuluhan hukum ini diharapkan seluruh prajurit dan PNS dapat mengimplementasikan aturan hukum dalam kehidupan serta pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan selalu berupaya agar dapat menghayati dan memahami serta mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI maupun berperilaku hidup yang baik dalam keseharian kita.
“Bagi seluruh prajurit dan PNS serta ibu ibu Persit didalam melaksanaan kegiatan ataupun tugas agar berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan serta larangan-larangan sesuai dengan hukum yang berlaku pada setiap keadaan yang sedang atau akan dihadapi, Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, pungkasnya.
Diantara penyuluhan hukum yang disampaikan adalah tindak pidana baik Asusila, KDRT, Narkoba, Judi Online, Disiplin serta proses penyelesaian perkara pidana prajurit dan PNS
Sumber:Pendim (0717/Grobogan)
(Nur Kennan Tarigan)