BATANGHARI – Nasional detikcom,Ketua Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi mengatakan, bahwa untuk pembelian lahan tanah dan bangunan Islamic Center yang berlokasi di Desa Simpang Terusan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, itu sudah di Laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Banyaknya dugaan kejanggalan yang terjadi, mulai dari proses pembelian lahan tanah sampai dengan membuat penimbunan pada pondasi bangunan Islamic Center. Saya harap KPK RI jangan tutup mata,” kata Abdurrahman Sayuti.
Dia juga mengatakan, terkait dengan permasalahan pembelian lahan tanah lokasi Islamic Center ini, banyak dugaan markupnya dan menurut informasi tanah tersebut juga diduga milik salah seorang Anggota DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk pembelian lahan tanah Islamic Center seluas 4,6 hektar ini dengan anggaran sebesar Rp6,2 miliar,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa pada tahun 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten Batang Hari menganggarkan untuk pembelian pada pengadaan tanah sebesar Rp23 miliar. Terdiri dari pembelian tanah diklat Kejagung RI seluas 4,4 hektar dengan nilai sebesar Rp5 miliar.
Kemudian, Lahan Puskesmas Tenam seluas 2,3 hektar dengan harga sebesar Rp2 miliar lebih, lahan GOR Desa Terusan seluas ±5800 M² dengan nilai sebesar Rp922 juta, lahan ruang terbuka hijau Mersam seluas ±9000 M² dengan nilai sebesar Rp1,1 miliar, lahan booster PDAM seluas ±1300 M² dengan nilai sebesar Rp605 juta, lahan kolam resensi seluas 2,2 hektar dengan anggaran Rp1 miliar lebih.
“Dan juga termasuk pembelian lahan fasilitas umum seluas 2,1 hektar dengan nilai sebesar Rp1,1 miliar serta lahan road rame atau sirkuit seluas 4,9 hektar senilai Rp4,4 miliar,” paparnya.
Untuk pembelian tanah melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) ini, harga tidak wajar dan ada kenaikan sebesar 300 persen dari harga pasaran. Dimana, modus yangvdilakukan dengan menaikkan harga yang sebelumnya diduga sudah di negosiasikan dengan penjual tanah.
Bahkan, modus pada dugaan yang lain menyuruh orang dekat Bupati membeli tanah terlebih dahulu dan kemudian baru di beli lagi oleh pihak Perkim. Dan untuk kerugian uang negara terhadap pembelian tanah itu, diduga lebih kurang sebesar Rp10 miliar.
Sementara itu, berdasarkan alasan dari laporan Gerak kepada KPK RI, meminta KPK RI segera memanggil, memeriksa dan meminta keterangan kepada Bupati Batang Hari, Dinas Perkim, Penjual Tanah, Tim Penilai Pada Kantor Jasa Penilaian Publik dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang Hari.
“Ya, saya berharap laporan itu segera ditindaklanjuti oleh pihak KPK RI melalui Tim dan Korsubga nya,” tandasnya.