Nasionaldetik.com , – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan satu unit truk tangki berisi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Truk tersebut diduga melanggar aturan distribusi BBM saat melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Truk tangki berwarna putih dan biru itu memiliki nomor polisi W 9064 UK. Tertera juga tulisan “ADIGUNA LINTAS PERKASA” di bodi truk.
Kini, truk tersebut diparkir di halaman belakang Polres Probolinggo, tepatnya di depan wisma anggota.
Hingga Sabtu (14/6/2025), belum ada keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polres Probolinggo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sumber internal menyebut bahwa kasus ini akak dirilis bersama pengungkapan kasus lainnya dalam waktu dekat.
“Saya tidak tahu persis kapan diamankan, tapi truk itu sudah di sini lebih dari dua minggu. Saya tahu saat terparkir di depan kantin,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Sumber ini juga menilai tindakan aparat patut diapresiasi. Pasalnya, peredaran BBM ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo masih cukup marak dan perlu pengawasan ketat.
“Sepertinya diamankan pada malam hari. Soalnya pas saya datang pagi, truknya sudah ada. Biasanya kalau bukan anggota Sabhara, ya Satreskrim yang melakukan penindakan,” pungkasnya.
Dalam UU migas pasal 53-58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas bahwa solar subsidi hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri. Dengan ancaman 6 penjara dan denda 60 milyar.”Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Probolinggo dan Polda Jatim.
Tim Redaksi