Nasionaldetik.com – Belakangan ini, publik kembali dihadapkan pada isu sensitif terkait eksploitasi sumber daya alam di Indonesia, khususnya aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kawasan ini merupakan wilayah strategis nasional yang memiliki nilai ekologis tinggi dan dilindungi oleh berbagai rezim hukum lingkungan, termasuk ketentuan konservasi dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam kerangka hukum nasional, pengelolaan tambang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta regulasi turunannya.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM, telah menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum lingkungan dengan mencabut izin sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar batas kawasan konservasi dan tidak memenuhi standar pengelolaan AMDAL. Namun, polemik ini menjadi semakin rumit ketika muncul narasi liar di media sosial yang mengaitkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan praktik-praktik tidak etis dalam sektor pertambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuduhan ini mencuat dari unggahan akun TikTok @tanpadusta, yang menyebut PBNU menerima aliran dana dari PT Gag Nikel melalui individu bernama Ananda Tohpati. Bahkan, narasi ini diperkuat dengan mengaitkan nama KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), salah satu tokoh PBNU, yang saat ini menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Fitnah ini bukan hanya mencemarkan nama individu, namun juga menyerang institusi keagamaan yang selama satu abad lebih telah menjadi pilar keumatan dan kebangsaan.
Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara Saudara Achmad Baha’ur Rifqi menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah tidak berdasar, menyesatkan, dan berbahaya bagi tatanan sosial serta stabilitas kepercayaan publik terhadap organisasi kemasyarakatan yang sah.
Gus Fahrur telah membantah keras tuduhan mengenal Ananda Tohpati maupun menerima aliran dana dari sektor pertambangan. Ia menyatakan, “Ini fitnah. Tidak ada sama sekali sumbangan ke PBNU. Saya jamin 1.000 persen hoaks.”
Selanjutnya Gus Gudfan (H. Gudfan Arif), selaku Bendahara Umum PBNU, menegaskan bahwa keterlibatan Gus Fahrur adalah murni dalam kapasitas pribadi, dan PBNU tidak pernah menempatkan pengurusnya sebagai perwakilan institusi dalam struktur perusahaan mana pun.
Kemudian KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, secara lugas menyatakan bahwa PBNU tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi jabatan untuk perusahaan mana pun, dan urusan bisnis individu pengurus adalah ranah pribadi yang tidak terkait secara struktural dengan organisasi.
Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada hubungan institusional antara PBNU dan aktivitas korporasi PT Gag Nikel. Oleh karena itu, segala tuduhan yang berkembang tidak hanya tidak sah secara hukum, tetapi juga merupakan bentuk serangan terhadap etika kelembagaan.
Dalam analisis kelembagaan yang rasional dan akademik, distingsi antara individu dan institusi adalah prinsip utama. Tidak dapat dibenarkan secara etis maupun logis apabila tindakan pribadi seseorang—yang tidak membawa mandat kelembagaan—dilekatkan secara langsung pada organisasi tempat ia bernaung. Ini merupakan bentuk sesat pikir guilt by association yang sering digunakan dalam propaganda digital dan persekusi karakter.
Sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, kami memahami betul bahwa NU adalah lembaga keagamaan yang berdiri di atas prinsip kemaslahatan, keadilan, dan keilmuan. Menyeret nama besar PBNU dalam pusaran opini tanpa bukti hukum yang jelas adalah bentuk pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap entitas sosial keagamaan yang selama ini menjadi tulang punggung pembinaan umat.
Maka dari itu BEM PTNU SE NUSANTARA menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk:
1. Bersikap kritis dan objektif terhadap informasi yang beredar, terutama dari media sosial yang tidak diverifikasi.
2. Menjunjung tinggi prinsip tabayyun (klarifikasi) dan praduga tak bersalah, sebagai warisan nilai-nilai Islam dan prinsip universal keadilan.
3. Menolak segala bentuk politisasi institusi keagamaan, termasuk upaya sistematis membangun ketidakpercayaan terhadap ormas-ormas Islam yang independen dan bersejarah.
4. Mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki motif dan aktor di balik produksi serta distribusi informasi palsu ini, demi menjaga marwah hukum dan stabilitas sosial nasional.
“NU adalah benteng moral umat Islam Indonesia. Fitnah terhadapnya bukan sekadar serangan terhadap lembaga, tapi juga terhadap nilai-nilai kebangsaan, kemerdekaan, dan keberagaman yang diperjuangkan sejak zaman pendiri bangsa. BEM PTNU Se-Nusantara, akan terus berada di garda depan dalam membela marwah organisasi NU, menjaga logika publik, serta melawan disinformasi dengan pendekatan akademis dan advokasi kebenaran” Pungkas Baha’
Tim Redaksi BEM PTNU