Tanah Karo, Nasionaldetik.com
— Penyalahgunaan narkoba terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Untuk itu, diperlukan kewaspadaan kolektif dan keberanian untuk melapor serta melawan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga menghancurkan keluarga, lingkungan, dan masa depan. Masyarakat harus berani bersuara, karena peran aktif warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar AKP Harjuna Bangun.
Ia menambahkan bahwa setiap pelaku penyalahgunaan narkoba akan diproses secara hukum berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri dapat dikenai sanksi pidana paling lama 4 tahun.
Lebih lanjut, AKP Harjuna Bangun menegaskan bahwa Polres Tanah Karo terus memperkuat strategi penanganan melalui pendekatan hukum, rehabilitasi, dan edukasi. Selain penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi di sekolah, tempat ibadah, dan komunitas masyarakat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci. Laporkan bila ada penyalahgunaan narkoba di sekitar Anda. Rahasia pelapor dijamin aman,” ujarnya.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan lingkungan yang bebas dari narkoba bukan sekadar harapan, tetapi menjadi kenyataan. Mari bersama-sama waspada, lapor, dan lawan penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih bersih dan sehat.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
#sumutmajutanpanarkoba #peranginarkoba #narkobasumberkejahatan
(Nur Kennan Tarigan)