Tuntutan Keadilan, Ibu Rogayah Serahkan Dokumen Kepemilikan 310 Ha Lahan

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:13 WIB

4013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com ,Tanjab Barat – Sengketa lahan seluas ±310 hektar di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi terus berlanjut. Pada hari Selasa (10/6/2025), salah satu pihak yang bersengketa, Ibu Rogayah Mahmud, secara resmi menyerahkan dokumen pendukung berupa salinan surat pancung alas kepada pihak Polres Tanjab Barat.

Penyerahan dokumen dilakukan di Mapolres Tanjab Barat dan diterima langsung oleh Kanit Intel Polres Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat pancung alas yang diserahkan oleh Ibu Rogayah menjadi salah satu dokumen penting dalam upaya pembuktian penguasaan dan pengelolaan lahan yang diklaim telah digarap keluarganya sejak tahun 1977/1978. Dokumen ini, menurut Ibu Rogayah, merupakan bukti autentik pengakuan adat dan musyawarah desa atas pemanfaatan lahan hutan yang dibuka secara mandiri jauh sebelum adanya klaim pihak lain.

Baca Juga :  Polemik Gudang Penimbunan BBM ILEGAL di Jalan Melati, Erick Simanjuntak : Kita tidak pernah melarang adanya INVESTIGASI MEDIA

“Kami menyerahkan dokumen ini sebagai bukti nyata bahwa lahan tersebut telah kami kelola turun-temurun. Ini bukan hanya soal hak milik, tapi juga soal sejarah dan pengabdian keluarga kami terhadap tanah itu,” ungkap Ibu Rogayah usai penyerahan dokumen.

Wakapolres Kompol Johan Silaen, beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa dokumen dari kedua belah pihak akan diverifikasi bersama oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres, Kantor ATR/BPN, dan perangkat desa. Proses ini akan difokuskan pada keabsahan dokumen dan riwayat penguasaan lahan secara objektif.

Polres Tanjab Barat menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bersikap netral dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa. Mediasi masih akan diupayakan secara maksimal sebelum perkara ini benar-benar berlanjut ke jalur hukum.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Batang Tanam Sayur, Jagung, dan Pisang

“Harapan kita, kedua pihak dapat saling menghormati proses yang sedang berjalan dan menjaga suasana tetap kondusif. Sengketa ini menyangkut banyak pihak, termasuk masyarakat luas, sehingga perlu diselesaikan secara damai,” ungkap Wakapolres Tanjung Jabung Barat.

Sementara itu pihak Deni Acuan Garam juga telah menyerahkan berkas ke Polres Tanjung Jabung Barat sebagaimana yang telah disepakati saat mediasi beberapa waktu yang lalu.

Proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen dijadwalkan akan dimulai pada pekan depan dengan melibatkan semua unsur yang terlibat dalam sengketa ini. Kepolisian berkomitmen untuk terus mengawal proses secara transparan dan terbuka bagi publik.

Redaksi

Berita Terkait

“Sistem Absensi di Dinas Kesehatan Merangin Dipertanyakan: Kadis Diduga Tak Responsif”
Kasus Absensi ASN di Dinkes: Pengawasan Lemah, Sanksi Tak Jelas.
PNS Dinkes Merangin Absen Enam Bulan, Hanya Dapat Teguran Lisan
Mahasiswa HMI Desak DPRD Merangin Tunda Pembelian Mobil Dinas dan Selesaikan Masalah Sosial
0rganisasi DPC AWI Belum Menerapkan Transparansi 
Woooow…!!! Dugaan Penyimpangan Anggaran GPA di Merangin: Temuan LSM Sapurata
Relokasi PKL Tugu Pedang Berjalan Lancar, Sistem “Berbatu” Terapkan Ketertiban dan Kebersihan.
Wooow…!!! TK Masumai Jaya: Fondasi Cerah Masa Depan Anak di Merangin