Pihak Perusahan Seakan Lupa Ingatan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat.

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:33 WIB

40685 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Tubaba,- Pertemuan Perwakilan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. or Mitratel is a subsidiary of PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bidang kordinator Keamanan Amin Bunyamin,Dengan warga Di Kediaman Bapak Sulisman Selaku Penjaga Side Menara tersebut yang beralamat Di Kelurahan Panaragan Jaya Rt.3 Rw.3 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun hasil pertemuan antara kedua belah pihak tak menghasilkan kesepakatan
Dikarenakan kedatangan pihak perusahaan
Meminta Pembongkaran Blok Akses yang dilakukan masyarakat sedangkan dari pihak masyarakat sendiri menolak memenuhi permintaan perusahaan  yang selama ini baik berupa surat maupun pengajuan selama menara ini berdiri dan perpanjangan kontrak kurang lebih 21 tahun tidak pernah memberikan Hak dan kewajiban yang seharusnya di berikan oleh perusahaan baik dari segi CSR (Corporate Social Responsibility)  juga Dampak Petir Pada Masyarakat Yang Terdampak Dari bagunan Menara Setinggi 72 Meter.Jumat.13/6/2025.

Ya, pelaksanaan CSR (Corporate Social Responsibility) memang wajib bagi perusahaan, terutama bagi perusahaan yang kegiatan usahanya terkait dengan sumber daya alam. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Hal ini tertuang pada aturan pada
Pasal 74 UU PT  yang menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012: PP ini lebih lanjut mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi perseroan.

Pentingnya CSR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari etika bisnis modern dan penting untuk keberlanjutan usaha,sedangkan manfaat Melalui CSR perusahaan dapat meningkatkan citra positif, membangun hubungan baik dengan masyarakat  dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.

“Tadikan masyarakat meminta pertahun kami tidak dapat memastikan karena perusahaan memberikan secara nasional
Dan secara acak”Ujar.Amin Bunyamin.

Baca Juga :  Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati,FOKAL akan Gelar Aksi Guncang Pesawaran!,Desak Kajari Pesawaran Segera Periksa OPD

Sedangkan jelas besarannya CSR merujuk dari aturan dan perundang-undangan. Perusahaan harus menyisihkan dana untuk CSR, dengan besaran minimal 2% hingga 4% dari total keuntungan tahunan dan
Perusahaan harus mengelola dan melaksanakan CSR secara berkala, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di sekitar tower Namun Selama menara ini berdiri masyarakat yang terdampak tidak mendapatkan manfaat juga konfensasi melainkan kerugian baik kesehatan akibat terpapar dari radiasi maupun secara materi akibat dari Dampak Petir.

“makanyakan kami belum tau ini kalau masyarakat belum pernah mendapatkan CSR dan Akan kami laporkan keperusahaan”Sambungnya.

Pabila tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan kepada warga terdampak maka warga akan menyurati pemerintah daerah serta dinas terkait akan keberatan adanya menara tersebut.(radar24.co.id)

(Yosa/yovi)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Ramadhan Kembali Dilaporkan ke Polda Lampung
Kasus PT. LEB Pertaruhkan Marwah Kejaksaan, Kejati Lampung Jangan Gugup, Segera Tetapkan Tersangka
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
14 Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
DPD IWOI Lampung Selatan Angkat Bicara Terkait Pencemaran Nama Organisasi Profesi Membuat Geram Seluruh Anggotanya
Ketua JWI DPW Lampung Meminta Pemda Pesawaran Segera Sentuh Pembangunan Jalan Ke Dusun Lubuk Tanoh Desa Kubu Batu Way Khilau
Inspektorat Pesawaran Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Durian
Ka Polres Pesawaran di Dampingi Jajaran nya Gelar Silaturahmi Harkamtibmas di Kantor AMP, Tampung Aspirasi Hingga Bahas Kondusifitas Daerah

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:11 WIB

RAPAT RT BUKAN FORUM PERSIDANGAN, LBHAM: MENDORONG KIAI MIM MEMPROSES HUKUM RT YANG DIDUGA MELANGGAR HAM.

Selasa, 30 September 2025 - 15:44 WIB

Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Kamis, 25 September 2025 - 16:00 WIB

Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB

Lampung barat

SMA Negeri 1 Sekincau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:15 WIB