Nasionaldetik.com, Riau – Dugaan praktik korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau kembali mencuat. Setelah kasus perjalanan dinas fiktif yang masih bergulir, kini muncul indikasi penyimpangan anggaran senilai Rp120 miliar selama tahun anggaran 2023 dan 2024.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Frans Sibarani, dalam konferensi pers yang digelar di Pekanbaru, Jumat (13/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat indikasi pemborosan dan pemaksaan penggunaan anggaran di Sekwan DPRD Riau. Ini sangat berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Frans.
Menurut Frans, anggaran belanja Sekwan DPRD Riau pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp43,9 miliar dengan 110 item kegiatan. Sementara pada tahun 2024, anggaran melonjak menjadi Rp76,6 miliar dengan 156 item kegiatan. Total anggaran dalam dua tahun tersebut mencapai lebih dari Rp120 miliar.
“Yang membuat kami heran, sekitar 100 kegiatan tahun 2023 kembali muncul di tahun 2024. Formatnya nyaris sama, hanya jumlah anggarannya yang berubah. Ini seperti copy-paste anggaran,” katanya.
DPP-SPKN juga menyoroti secara khusus anggaran perjalanan dinas DPRD Riau yang dinilai terlalu besar dan patut diduga sarat pemborosan. Frans menyebut, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung (pulbaket) untuk segera dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau tidak ada penjelasan resmi, kami akan laporkan dugaan ini ke KPK. Ini penting agar keuangan negara tidak terus dirugikan,” tegasnya.
Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial, DPP-SPKN telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Sekretariat DPRD Riau melalui surat bernomor 359/Konf-DPP-SPKN/VI/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
“Dalam surat itu, kami uraikan secara rinci seluruh item kegiatan dan pagu anggarannya. Kami ingin klarifikasi secara terbuka,” jelas Frans.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. DPP-SPKN berharap Sekwan DPRD Riau merespons serius surat tersebut.
“Tanpa mengurangi apresiasi terhadap capaian yang sudah ada, kami tetap berhak mencari dan menyampaikan informasi kepada publik. Semua ini demi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan,” tegas Frans.
Jika tidak ada tanggapan resmi dari Sekretariat DPRD Riau dalam waktu dekat, DPP-SPKN memastikan akan menyerahkan laporan resmi ke KPK dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Riau untuk menindaklanjuti dugaan ini secara serius.
“Jangan dianggap sepele, ini menyangkut uang rakyat,” tutup Frans Sibarani.
Tim Redaksi