Keluarga Korban TPPO Meminta Pengadilan Negri Setabat Segera Mengeluarkan Surat Esekusi Buat Pelaku

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 04:41 WIB

40217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, Sumut Nasionaldetik.com

Kasus perdagangan gelap manusia menjadi TKW kemalaysia yang dialami istri seorang Oknum Wartawan dari salasatu Media hingga kini belum ada kepastian Hukumnya Yang mana pada bulan Nopember 2022. Lalu ELLY SUSIANTI. (43) Warga Desa Sidomulyo Dusun VI Binjai / Langkat. Yang di berangkatkan kemalaysia menjadi TKW oleh Agenttt. Warga Binjai Langkat Berinisial (WI) menjadi TKW keluar Negri. Hingga sampai pada saat ini sudah Satu tahun lebih lamanya. belum juga ada kepastian hukumnya. buat pelaku dan keadilan buat korban.

Hal tersebut dikeluhkan oleh suami korban Junaidi Ginting (47)yang mana kasus tersebut ditangan ( PN ) Pengadilan Negri Setabat Sudah memakan waktu cukup lama hingga sampai pada saat ini sudah setahun lebih belum juga ada kepastian hukumnya “, menurut inpormasi pelaku ( WI ) melalui kuasa hukumnya kemarin melakukan upaya upaya hukum hingga kasasi dan telah memakan waktu Setahun lebih lamanya. yang kini suda memasuki tahap akhir pemberitahuan putusan kasasi tetapi sudah memasuki sebulan lamanya semenjak putusan kasasi tersebut. Pihak Pengadilan Negri Setabat. belum juga ada menyampaikan surat hasil putusan tersebut kepada keluarga korban maupun korban dan juga kepada pihak LPSK yang mendampingi korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan hal tersebutpun telah di pertanyakan oleh suami korban kepada (JPU) Jimmy Carte A. SH, MH. Selaku Jaksa yang menangani kasus tersebut Beliauw mengatakan bahwa mereka sedang membuat surat undangan kepada LPSK dan juga surat pemberitahuan kepada Hakim ucapnya. Tetapi sudah ampir satu bulan lamanya belum juga ada surat pemberitahuan tersebut. prihal Eksekusi terhadap pelaku terdakwa (WI) baik kepada pihak LPSK yang mendampingi korban maupun keluarga korban

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Karo Sampaikan Paparan Monev Keterbukaan Informasi Publik Katagori Kabupaten/Kota Se Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024

Hal tersebut disampaikan oleh suami korban bahwa dia merasa janggal dan aneh di mana kasus ini sudah memakan waktu yang cukup lama. Sudah setahun lebih di tangani PN. Setabat. tetapi belum juga ada kepastian hukum terhadap pelaku / terdakwa Waliati alias Wati tersebut, memang kemarin menurut JPU pelaku melalui Pengacaranya melakukan upaya upaya hukum dari banding hingga kasasi yang mana pada saat ini sudah pemberitahuan putusan kasasi tetapi herannya hingga sampai pada saat ini sudah ampir sebulan lamanya belum juga ada pemberitahuan prihal penerbitan surat esekusi terhadap pelaku alias terdakwa, dan hingga sampai pada saat ini juga belum ada pemberitahuan atas hasil putusan tersebut terhadap pelaku ucapnya.

Tambahnya lagi dalam kasus ini kan sudah memakan waktu yang cukup lama sudah setahun lamanya dan selama berjalannya kasus ini yang di tangani oleh ( PN ) Pengadilan Negri Setabat kami hanya sekali di panggil oleh pihak pengadilan saat pertama pemanggilan saksi serta meminta keterangan saksi maupun korban saja. dan hingga sampai pada saat ini.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Hadiri Apel Pergeseran Pasukan dalam Rangka PAM TPS Pilkada 2024 di Polda Sumut

Dan kasus tersebut pada saat ini telah memasuki putusan atau pemberitahuan Kasasi. disini kami berharap dan meminta Perhatian yang serius kepada kepala (PN) Pengadilan Negri Setabat. untuk segera mengeluarkan surat esekusinya tersebut. dan harapan kami jangan seperti terkesan mengulur ulur waktu yang hingga dapat menimbulkan praduga dan dugaan seperti di perlambat. Sehingga menimbulkan dugaan ada apa ?.. dan mengapa?.. kami juga berharap secepatnya surat esekusi atas kepastian hukum buat pelaku segera di tetapkan, karna kasus ini bukanlah kasus biasa tetapi sangat luar biasah..!!!. yang mana telah di tegaskan oleh pemerintah. Pelaku (TPPO) Tindak Peradangan Orang. harus di tindak tegas sesuai pasal dan perundang undangan yang berlaku, dan disini harapan kami agar pihak PN Setabat segera mengeluarkan surat esekusi terhadap pelaku. Apabila dalam waktu dekat ini belum juga ada kepastian hukunya. kami bersama para rekan juang Pers. akan menghadap kepala Pengadilan Negri Setabat. Dan kamipun akan Surati instansi instansi khusus, hingga kebapak presiden Prabowo Subianto tutupnya.

(Tim)

Berita Terkait

Woooow…..!!! Miris ‎Istri Brigadir Polisi Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda Sumut Usai Keluarga Diserang Massa Diduga Jaringan Mafia & Narkoba
Viral…..!!! APH Segera Tangkap Para Pelaku Dugaan Serangan Terhadap Jurnalis dan LSM di Deli Serdang
Woooow….!!! Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Nusa Dua Propertindo (NDP) di Deli Serdang: Sorotan Kritis atas Temuan RDP DPRD
Sinergitas Pengamanan Lapas-Rutan di Sumut: Implementasi Nyata Percepatan Reformasi Pemasyarakatan ala Menteri Imipas dan Dirjen PAS
Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam Keras Atas Penahanan Pasien Berasuransi Generali
Layanan Polisi 110: Siaga 24 Jam, Bebas Pulsa, dan Responsif Tangani Situasi Darurat
‎Pak Bupati Kades Cinta Rakyat Diduga Coba Permainkan Surat Panggilan Klarifikasi.
Arini Ruth Yuni br Siringoringo pegawai KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan benar DPO Polrestabes Medan