Nasionaldetik.com , Malang.- Dugaan kasus salah tangkap terjadi di Pujiharjo Kabupaten Malang sekitar pertengahan Desember 2024 dan belum ada penyelesaian jelas hingga berita ini di tulis.
Kronologi kejadian bermula pada bulan Desember tahun lalu (2024) seseorang dengan inisial Rmn berasal dari kampung Tundo Desa Pujiharjo bersama tiga orang temannya Gy, Ir, Nr. Pergi ke melihat festival horeg di salah satu kecamatan di Malang. Sepulang dari melihat festival diperjalanan tiba-tiba di berhentikan oleh seseorang yang di duga preman dan ketiganya tidak mengenal preman tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya preman tersebut menanyakan perihal pencurian uang dan perhiasan emas milik oknum berinisial SG yang juga bersalah dari kampung Tundo DS Pujiharjo. Merasa tidak mengetahui perihal tersebut Rmn seorang diri di hardik, hingga di pukul dipaksa untuk mengakui pencurian tersebut, bahkan diancam mau dihabisi dibuang ke Sungai Lesti. Karena kesakitan akibat dipukul dan diancam oknum preman terpaksa Rmn mengakuinya.
Sesampainya di kampung halaman Rmn di bawa beramai-ramai ke rumah Gy yang merasa kehilangan. Rmn dipaksa mengakui perbuatan yang menurut nya tidak dilakukan. Hingga akhirnya dibawa ke balai Desa setempat. Atas kejadian tersebut orang tua Rmn merasa malu dan mau bertanggung jawab atas tuduhan tersebut. Uang yang dituduhkan dicuri sebesar 20 Juta dan perhiasan akan digantikan. Akhirnya karena terpaksa Rsk orang tua Rmn menjual tanah tempat keluarga menggantungkan hidup dengan Harga dibawah pasar untuk membayar kerugian tersebut dan sudah dibayarkan disaksikan perangkat desa setempat dengan kesepakatan berujung damai.
Sekitar empat hari setelah kejadian tersebut terduga pencuri sebenarnya tertangkap sebanyak tiga orang. Karena hal tersebut maka kembali pertemuan dilakukan untuk proses pengembalian uang pengganti sebesar 20 juta dan Gy sanggup mengembalikan beserta pengganti pencemaran nama baik. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan.
Saat tim media melakukan investigasi pada 14 Mei 2025 atau sekitar Lima bulan berlalu belum ada kejelasan kasus ini. Salah seorang pengacara dari keluarga korban berinisial Hlm dari Gondanglegi Malang bersedia membantu dan sudah diberi sejumlah dana, tetapi tidak ada kabar beritanya hingga hari ini.
Kemarin Rabu 11 Juni 2025 tim media datang lagi untuk melakukan cross cek kelanjutan kasus tersebut ternyata masih belum ada kejelasan.
Bapak Kepala Desa Pujiharjo Hendik Arso. SH saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai sejak lama. Tetapi saat tim media menjelaskan lebih lanjut beliau kaget dengan belum adanya penyelesaian kasus ini. Beliau berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut dengan memanggil pihak yang bersangkutan mulai hari ini Kamis 12 Juni 2025 untuk duduk bersama melakukan mediasi.
Saat dikonfirmasi Bapak Kades sempat menyinggung bahwa di desa tersebut sempat rawan pencurian salah satunya hasil perkebunan. Kembali dikonfirmasi dengan peristiwa kasus pencurian yang dituduhkan ke saudara Rmn Pak Kedes sempat mengatakan itu salah tangkap. Ketika kita tanyakan ulang salah tangkap kenapa saudara Rmn tidak titangkap saja sebagai terduga pencuri uang dan perhiasan tersebut dan beliau hanya terdiam. Ditanyakan soal pelaku yang sudah di tangkap kasusnya sampai dimana juga kurang bisa menjelaskan. Dijelaskan hanya sudah di Polsek.
Lebih lanjut ditanyakan masalah uangnya terduga Rsk orang tua Rmn yang belum di kembalikan info yang diberikan menunggu putusan dari Polres Malang.
Pak Kades berjanji menyelesaikan kasus ini sebaik mungkin dalam waktu dekat.
Diharapkan kasus yang diduga salah tangkap, pengancaman, penganiayaan serta pemerasan tidak terjadi lagi di masyarakat yang menimbulkan banyak kerugian. Dalam beberapa hari kedepan masih akan ada kunjungan untuk Investigasi serta peliputan kelanjutan masalah ini.
Penulis : Gede