Viral….!!! Siapa di Balik Rekayasa Berita Pemerasan? Sekber Minta Polda Usut Dalang Penyebar Hoaks

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 04:30 WIB

4026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Pontianak, Kalbar — Senin, 09 Juni 2025Sekretariat Bersama (Sekber) LSM dan Aktivis Kalbar mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilakukan oleh salah satu media daring. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa seorang wartawan menerima suap senilai Rp5 miliar, dan bahkan mencatut nama Polda Kalbar seolah-olah institusi kepolisian itu sudah menangani kasus tersebut.

“Ini sudah masuk ranah pidana. Jika benar Polda belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi, maka ini bentuk keterangan palsu yang disebarkan ke publik. Bisa dijerat dengan Pasal 242 KUHP dan UU ITE,” ujar salah satu perwakilan Sekber dalam keterangan resminya, Minggu (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa seorang wartawan diduga memeras seorang pengusaha lokal, dan bahwa Polda Kalbar telah “digerakkan” untuk menangani kasus tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Kalbar mengenai adanya laporan atau penyelidikan terkait hal tersebut.

Media Bisa Dipidana Jika Terbukti Sebarkan Keterangan Palsu

Pasal 242 KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang memberikan keterangan palsu dengan sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 7 tahun. Jika keterangan tersebut menyebabkan kerugian terhadap pihak lain, ancaman hukuman meningkat menjadi 9 tahun.

Selain itu, penyebaran informasi bohong di ruang digital juga dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad Diterima Bupati Nunukan

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

Pelanggarnya diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Media tidak bisa sebebas-bebasnya menyebarkan narasi tanpa dasar. Terlebih jika mencatut nama institusi penegak hukum tanpa konfirmasi. Ini mencederai prinsip jurnalistik dan bisa merusak kepercayaan publik,” lanjut pernyataan Sekber.

Desakan Klarifikasi dan Investigasi Independen

Sekber juga mendesak media bersangkutan untuk segera memberikan klarifikasi publik terkait dasar pemberitaan tersebut. Mereka mempertanyakan apakah benar ada laporan resmi ke kepolisian, apakah benar ada penyebutan nominal Rp5 miliar dalam konteks pemerasan, atau apakah ini hanya narasi sepihak tanpa verifikasi.

“Jika tidak ada dasar yang kuat, maka pemberitaan ini bisa dianggap fitnah. Kami mendorong Dewan Pers atau lembaga pengawas pers untuk melakukan investigasi independen. Jika ditemukan pelanggaran etika jurnalistik, media tersebut harus dikenai sanksi administratif bahkan bisa diproses secara pidana,” tambahnya.

Analisis Yuridis DPD YLBH LMRRI

Yayat Darmawi, SE, SH, MH selaku Ketua DPD YLBH LMRRI Provinsi Kalimantan Barat, turut angkat bicara. Ia menyayangkan beredarnya pemberitaan yang menyebut adanya permintaan uang senilai Rp5 miliar oleh seorang wartawan, tanpa sumber yang jelas dan ditulis oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya.

Baca Juga :  Woow..!! Oknum Mengaku Anggota Kodim Kendal Intimidasi Jurnalis Dari Anggota Iwo Indonesia DPD Kendal

“Ini membuat rekan-rekan wartawan di Kalbar marah. Saya minta Humas Polda segera mengusut tuntas maksud dari pemberitaan tersebut,” ujarnya.

Menurut Yayat, setiap produk jurnalistik harus faktual dan bersumber jelas, sesuai dengan ketentuan UU Pers. Berita bukanlah hasil luapan emosi atau kebencian personal.

Yayat juga menekankan perlunya kejelasan identitas dari pihak-pihak yang disebut dalam berita tersebut, baik oknum wartawan maupun pengusaha, serta motif dan konteks dari permintaan uang yang disebutkan.

Pesan DPP RAJAWALI: Media Jangan Jadi Alat Kepentingan Oknum

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI), Hadysa Prana, mengingatkan agar media tetap bekerja untuk kepentingan publik.

“Media harus netral dan menjaga independensinya. Jangan sampai diperalat oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Penutup: Publik Butuh Fakta, Bukan Sensasi

Sekber mengingatkan masyarakat agar tetap kritis dalam menerima informasi. “Publik memang berhak tahu, tapi yang disampaikan harus berdasarkan fakta. Bukan opini sepihak yang dikemas seolah-olah sebagai fakta, apalagi sampai menyeret institusi tanpa dasar.”

Sekber menekankan pentingnya klarifikasi terbuka dari Polda Kalbar dan penegakan hukum terhadap penyebar hoaks demi menjaga wibawa institusi serta mencegah penyalahgunaan kebebasan pers.

(TIM/RED)

Sumber: Divisi Humas SEKBER

Berita Terkait

Woooow….!!! KPK Periksa Adik Gubernur Kalbar, Kerajaan Politik Mempawah Mulai Tersentuh oleh Hukum
Wooow…!!!Terjadi Kembali Panglima Beri Tegas Anggotanya Arogansi Diduga Merupakan Intel dari Kodim 1017/Lamandau
Wooow..!!!Telah terjadi perampasan paksa Lapak Bola gulir yang dilakukan oleh 3 Oknum Anggota unit intel Kodim 1017/Lamandau.
Viral…!! Ketua DPC LIN : Tangkap Bandar Rokok Ilegal, Jalurnya Jelas Tapi Kenapa Dibiarkan?
Bergejolak…!! Siapa Belakang Oknum Pensiunan Diduga Jadi Koordinator PETI di Semerangkai, Minta Setoran Rp33 Juta Bermodus Nama APH
Viral…!! Satu Lagi Terjadi PETI Cemari Lingkungan dan Rugikan Negara, Dugaan Perlindungan Oknum APH Mencuat
Viral..!! Diduga Kades Tambatan Kec. Teluk Keramat Penyalahgunaan Jabatan Desa, Inspktorat Segera Menindak Lanjuti Laporan Warga
Danrem 121/Abw Sambangi Komando Taktis Satgas Yonzipur 5/ABW